Kediri (Antara Jatim) - Kenaikan tarif kereta api (KA) yang ditetapkan pemerintah per awal April 2015 tidak terlalu memengaruhi jumlah penumpang yang naik dari Stasiun Kereta Api Kediri, Jawa Timur.
"Jumlah penumpang masih tetap sama, di akhir pekan. Jumlah penumpang yang naik antara 1.000 sampai 1.200 orang per hari," kata Wakil Kepala Stasiun Kediri Budiyono di Kediri, Rabu.
Ia mengakui saat ada pengumuman kenaikan tarif itu, sejumlah penumpang sempat meminta konfirmasi tentang kenaikan tersebut.
Namun demikian, penumpang mayoritas tidak keberatan dengan kenaikan tarif itu, sebab mereka juga mendapatkan pelayanan yang lebih, misalnya kereta yang lebih bersih, tidak ada lagi penumpang yang berdiri, keamanan dan ketertiban yang lebih baik.
"Kami upayakan untuk meningkatkan pelayanan dengan kenaikan tarif itu. Sekarang kereta lebih bersih dan tidak ada lagi penumpang yang berdiri," katanya.
Untuk kereta api, ia mengatakan semua tujuan selalu ramai. Untuk KA Brantas jurusan Kediri - Pasar Senen, Jakarta dari semula Rp55 ribu kini naik menjadi Rp90 ribu per penumpang, KA Kahuripan jurusan Kediri - Kiara Condong naik dari semula Rp50 ribu menjadi Rp90 ribu per penumpang, KA Gajayana jurusan Malang - Pasar Senen, Jakarta juga naik dari semula Rp65 ribu menjadi Rp115 ribu per penumpang.
Kenaikan, kata dia, juga berlaku untuk kereta api lokal. Untuk KA jurusan Kediri - Surabaya tarifnya naik dari semula Rp5.500 per penumpang naik menjadi Rp15.000 per penumpang.
"Tarif angkutan berlaku secara parsial, jadi tergantung dekat atau jauhnya lokasi," katanya.
Terhitung mulai 1 April 2015, tarif kereta api (KA) ekonomi bersubsidi dari pemerintah, baik KA jarak jauh ataupun KA lokal mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif KAI ini menunjuk pada perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (persero) dengan Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.221/I/1/kKA-2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2015.
Kenaikan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015