Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mempertanyakan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), termasuk izin gangguan (HO) dan kajian Sosial Ekonomi (Sosek) kepada seluruh pemilik toko modern yang ada di Kota Pahlawan itu.
"Kalau nanti bapak (pengelola toko swalayan) sudah menyiapkan data perizinannya kami segera memanggil Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Pekerjaan Umum (PU), Cipta Karya, dan Lingkungan Hidup (BLH), agar bisa dijelaskan secara langsung," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur saat rapat dengar pendapat di Komisi B di Surabaya, Selasa.
Diketahui dari total 553 Indomart dan Alfamart yang sudah menyelesaikan kajian sosek sebanyak 202, Alfamidi dari total 49 hanya tujuh yang belum mengurus, sedangkan Rajawalimart dari 10 unit baru menyelesaikan tiga tempat.
Pihaknya mengimbau kepada pemilik toko modern untuk segera menyelesaikan soal perizinan, agar tidak ada lagi penutupan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebab, lanjut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini sangat kesulitan mengetahui siapa pengelola toko modern.
Ia menjelaskan untuk masalah kajian sosek, pemerintah kota masih memberikan masa tenggang waktu selama 3 bulan untuk mengurusnya. Adapun mengenai jarak antara toko modern dengan toko tradisional yang diharuskan 500 meter, pemkot memberikan waktu 2,5 tahun untuk memindahnya.
"Memang tidak langsung ditutup, tapi dikasih waktu 3 bulan untuk mengurus. Tapi jika masa tenggang waktu itu habis dan para pengelola tidak mengurusnya, ya berarti pemerintah berhak untuk menyegel toko-toko itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Mazlan menuturkan, pelayanan publik yang dilakukan oleh pemkot juga harus dipertanyakan, jika para pengelola toko modern dihambat untuk melakukan pengurusan izin. Dia juga meminta kepada pengelola agar fokus dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014.
"Saya bingung, ada permusuhan apa sebenarnya antara Satpol PP dan pengelolala ini. Pokoknya kami (komisi B) minta paling lambat hari Jumat (10/4) seluruh pengelola toko modern wajib memberikan seluruh datanya yang sudah mempunyai kajian sosial ekonomi. Dan setelah itu kami baru memanggil dinas terkait," tuturnya.
Sementara itu, perwakilan PT. Sumberalfaria Trijaya Tbk, Sarhaqi, yang membawai wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo ini menyatakan, siap menaati peraturan yang diberikan oleh pemerintah kota Surabaya jika memang toko miliknya tidak melengkapi izin HO.
Namun, lanjut dia, pada dasarnya pihaknya saat ini sudah melakukan pengurusan. "Kami mempersilahkan pemerintah untuk menutup toko kami yang memang saat ini tidak ada HO-nya. Tapi kami mohon kepada pemerintah kota agar memberikan kami kemudahan untuk mengurus izin," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015