Jember (Antara Jatim) - Kenaikan harga bahan bakar minyak tidak memengaruhi harga beras di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Jember, Jawa Timur. "Harga beras justru mengalami penurunan berkisar Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram, sehingga kenaikan BBM ternyata tidak berpengaruh terhadap harga beras," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Jember, Agus Nur Abadi, di Jember, Rabu. Pantauan di Pasar Tanjung tercatat harga beras Bengawan turun dari 10.000 menjadi Rp9.500 per kilogram, beras Mentik turun dari Rp11.000 menjadi Rp10.000 per kilogram, dan beras IR-64 mengalami penurunan dari Rp9500 menjadi Rp8.500 per kilogram. "Saat ini Jember sedang panen raya, sehingga pasokan melimpah dan hal tersebut yang menyebabkan harga beras kualitas super, medium, dan biasa turun, meskipun harga BBM naik," paparnya. Selain harga beras, lanjut dia, beberapa harga bahan pokok lainnya seperti telur ayam juga mengalami penurunan dari Rp16.000 menjadi Rp15.000 per kilogram dan harga daging sapi turun dari Rp100 ribu menjadi Rp95.000 per kg. Sedangkan komoditas yang naik pascakenaikan BBM di antaranya harga gula pasir dari Rp9.500 menjadi Rp10.000 per kilogram dan harga minyak goreng tetap stabil di kisaran harga Rp10.000 per kilogram. Sementara salah seorang pedagang beras di Pasar Tanjung, Fauzan mengatakan harga beras masih stabil dan mengalami penurunan, meskipun harga premium dan solar naik pada Sabtu (28/3) pekan lalu. "Stok beras melimpah karena saat ini musim panen raya, sehingga kenaikan BBM tidak berdampak pada komoditas beras dan diprediksi harga tetap stabil selama beberapa pekan ke depan selama panen raya," katanya. Ketika panen raya sudah selesai, lanjut dia, kemungkinan harga beras akan naik seiring dengan kenaikan BBM pada akhir Maret 2015. Harga bensin premium RON 88 naik dari Rp6.800 menjadi Rp7.300 per liter dan solar naik dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter yang diberlakukan pada 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB. Harga baru ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015