Surabaya (Antara Jatim) - Data toko modern yang tidak memiliki perizinan atau ilegal yang dimiliki sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Surabaya diketahui tidak sama. Hal ini terungkap pada saat rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Senin, tercatat ada tiga SKPD yang memiliki data tidak sama. Mereka adalah badan lingkungan hidup (BLH), dinas cipta karya dan tata ruang (DCKTR) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdag). Berdasarkan data yang dimiliki Badan Lingkungan Hidup (BLH), saat ini jumlah toko modern di Surabaya mencapai 667. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 42 yang baru memenuhi ketentuan. Rinciannya 33 sudah sesuai dengan SKRK dan yang sesuai IMB baru sembilan toko modern. Kepala BLH Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, mengatakan pemerintah kota melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) telah memberikan kemudahan bagi toko modern untuk mendapatkan beberapa bersyaratan yang dibutuhkan, misalkan untuk izin gangguan (HO). "Kalau IMB yang dimiliki sudah sesuai, DCKTR akan memberikan surat keterangan untuk mendapatkan izin HO," katanya. Berbeda dengan BLH, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Surabaya justru menyebutkan jumlah toko modern yang sudah mengantongi izin IMB dan SKRK sesuai peruntuhkan jumlah lebih dari itu. Dari 667 jumlah toko modern, sekitar 289 sudah sesuai peruntukan atau lulus kajian sosial (sosek). Data yang tidak sama juga disampaikan oleh DCKTR. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, jumlah pemohon untuk kajian sosial mencapai 375. Dari jumlah itu, baru sekitar 289 yang sudah keluar. "289 itu untuk toko swalayan yang sudah keluar. Yang kita tolak ada 24 karena tidak sesuai sosek," kata salah pegawai dari DCKTR. Sementara diakhir rapat dengar pendapat, Kasi Perizinan DCKTR Ali Murtadlo justru memunculkan data berbeda soal toko modern yang telah memiliki beberapa persyaratan seperti IMB, SKRK dan Sosek. Menurutnya, untuk bangunan yang sudah sesuai SKRK dan sosek jumlahnya mencapai 59. Sedangkan untuk toko modern yang telah sesuai surat keterangan rencana kota mencapai 124 toko swalayan. Sedangkan yang sudah memiliki IMB dan HO jumlahnya mencapai 59. "Itu data terbaru yang kita miliki," ujar Ali Murtadlo. Mendapati hal itu, dua anggota Komisi C DPRD Surabaya melakukan aksi Walk Out (WO) saat rapat dengan beberapa SKPD tersebut. Mereka adalah Vicensius Awey (Fraksi Nasdem) dan Ahmad Suyanto (Fraksi PKS). "Dari dulu pembahasan yang dilakukan selalu berputar pada masalah data. Saya putuskan keluar dari ruangan karena rapat ini sudah tidak kondusif," tegas Awey sambil meninggalkan ruangan Komisi C. Awey menegaskan, dalam dengar pendapat yang dilakukan komisinya dengan sejumlah SKPD data yang diberikan kepada Komisi C terus berubah. Itu artinya, selama ini kontrol yang diberikan pemerintah kota terkait perkembangan jumlah toko modern di Surabaya sangat lemah. Menurut Awey, lemahnya kontrol yang diberikan pemkot Surabaya dinilianya cukup berbahaya. Ia khawatir, jika fakta tersebut terus berlangsung maka keberadaan toko modern di Surabaya akan sulit diketahui. "Kalau pengawasannya seperti ini, siapapun bisa mendirikan usaha sendiri tanpa harus mengajukan izin terlebih dahulu," kritiknya. Akhmad Suyanto meminta Ketua DPRD Surabaya untuk segera turun tangan terkait keberadaan toko modern yang belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menginjak-injak harga diri lembaga legislatif dengan mengabaikan hasil rapat yang dilakukan sebelumnya. "Ini adalah bentuk 'contempt of parliament' (melecehkan parlemen) oleh Satpol PP. Ketua dewan harus kembali hidupkan pemanggilan paksa terhadap SKPD yang tidak hadir," tandas Akhmad Suyanto. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015