Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Bea dan Cukai Jawa Timur 1 menegah 12 juta batang rokok selama periode Januari sampai dengan pertengahan Maret 2015. Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Agus Yulianto, Rabu, mengatakan dari total jutaan batang rokok tersebut potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp3 miliar lebih. "Hampir semua merek rokok yang berhasil disita tersebut tidak terdaftar di Bea Cukai dan penindakan ini dilakukan pada tingkat distribusi antarpulau yaituu paket pengiriman yang menuju Kalimantan dan Sulawesi," katanya. Ia mengemukakan dari pengungkapan ini berhasil disita jutaan batang rokok, satu kendaraan truk box dan juga beberapa surat jalan yang saat ini berada di kantor Bea Cukai Jatim 1. "Modus pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah dengan melekati rokok-rokok tersebut dengan pita cukai bekas pakai," katanya. Selain itu, juga ada rokok yang dilekati dengan pita cukai rokok palsu serta melekati dengan menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya. "Untuk mengelabuhi petugas, rokok-rokok yang akan dikirimkan tersebut dibungkus dengan menggunakan karung plastik dan juga mencampurkan rokok-roko tersebut dengan rokok yang memiliki cukai pita asli," katanya. Ia berharap pelanggaran terhadap barang-barang dengan cukai palsu ini terus ditindak supaya tidak ada lagi pelanggaran terhadap cukai palsu atau cukai bukan peruntukannya ini. "Kami juga berharap warga masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok dengan cukai palsu supaya bisa melaporkan kepada kami," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015