Malang (Antara Jatim) - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Malang, Jawa Timur, FD (38) dan WU (37), yang membobol Bank Saudara senilai Rp3,4 miliar terancam dipecat sebagai PNS pemkot setempat. "Selama proses hukum berlangsung, keduanya hanya menerima gaji sebesar 50-70 persen dari gaji pokok dan mereka juga dicopot dari jabatannya, sehingga tunjangan jabatan yang seharusnya diterima FD setiap bulan pun juga dihentikan (dicabut)," tegas Sekkota Malang, Cipto Wiyono, Jumat. Sementara WU tidak ada pemotngan atau pencabutan tunjangan karena yang bersangkutan bertugas sebagai bendahara Kecamatan Kedungkandang yang merupakan jabatan fungsional, bukan struktural. Menurut Cipto, FD maupun WUi bisa dikenai sanksi lebih berat lagi, yakni berupa pemecatan sebagai PNS karena kasus yang dihadapinya saat ini cukup berat. Kasus yang menjerat keduanya adalah penipuan, penggelapan dan pemalsuan data. Hanya saja, lanjutnya, sanksi pemecatan sebagai PNS tersebut dijatuhkan setelah menunggu keputusan pengadilan. Kalau di pengadilan nanti terbukti bersalah, otomatis sanksi pemecatan dengan tidak hormat akan diberlakukan. Menyinggung pendampingan hukum dari Pemkot Malang kepada keduanya, dengan tegas Cipto mengatakan tidak ada. Bantuan hukum sebagai pendampingan terhadap PNS yang bermasalah dengan hukum akan diberikan jika kasus yang menimpa berkaitan dengan pekerjaan, namun kasus pidana yang dihadapi keduanya ini urusan pribadi, tidak ada kaitan maupun urusan dengan kantor. Kepala badan Kepegawaian daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan, mengatakan setelah menerima surat pemberitahuan penahanan dari Polda Jatim, jabatan Sisca dan Winarti langsung dicopot dan keduanya dibebastugaskan karena dinilai indisipliner. Sanksi keduanya, kata Subkhan, dijatuhkan bukan semata-mata karena keduanya ditahan Polda Jatim karena kasus pidana, tapi keduanya juga telah ingkar dari tugas-tugasnya sebagai pegawai alias membolos hampir tiga bulan. "Siapapun dia, kalau membolos selama itu (tiga bulan) pasti dijatuhi sanksi berat," tegasnya. Sementara Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan kalau ada PNS yang melanggar aturan biasanya dilakukan penurunan pangkat, tetapi jika menyangkut kasus hukum pidana, sesuai ketentuan keduanya bisa dipecat. "Kasus yang menimpa dua PNS tersebut telah mencoreng citra Pemkot Malang, sebagai pelayan masyarakat, seharusnya PNS bisa memberikan contoh yang baik, bukan malah melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata politisi PKB tersebut. FDs adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah naungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, sedangkan WU adalah bendahara Kecamatan Kedungkandang. Sebelumnya juga ada beberapa kasus hukum yang menimpa PNS di lingkungan Pemkot Malang, di antaranya seorang PNS di lingkungan Pemkot Malang, Rizka Febriana, ditangkap aparat Polrestabes Surabaya. Rizka dituduh melakukan pemalsuan ijazah milik STIE Perbanas Surabaya. Rizka merupakan pegawai di Inspektorat Pemkot Malang dan setelah ditahan polisi, Rizka mengundurkan diri sebagai PNS. Pada September 2014, Lurah Purwantoro, Suharnoto juga ditangkap petugas Satreskrim Polres Malang Kota. Suharnoto diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang mengurus proses sertifikat tanah. Pemkot Malang mencopot Suharnoto dari jabatannya sebagai Lurah dan kasusnya saat ini masih di kejaksaan.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015