Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba, Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangani lima kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2015 di wilayah hukumnya. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Selasa, mengatakan, dari lima kasus tersebut terdapat enam orang tersangka yang telah diamankan. "Tersangka yang ditangkap semuanya warga kota Madiun. Mereka diduga ada yang sebagai pemakai, namun ada juga yang pengedar narkoba," ujar AKP Sukono kepada wartawan. Menurut dia, pada kasus tersebut barang bukti narkotika yang diamankan semuanya jenis sabu-sabu, dengan berat mencapai 1,50 Gram. Sedangkan pada awal Februari 2015 ini, pihak Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota sudah menangani satu kasus dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Meski tidak mudah untuk mengungkap jaringan narkoba, pihaknya terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengurangi peredaran narkoba di Kota Madiun. "Ya masih dalam penyelidikan, sebab pengungkapan narkoba memang sulit. Sulit dalam arti memerlukan waktu yang panjang, salah satunya pemain lama," kata dia. Sukono menambahkan, para tersangka akan dikenai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Baik untuk pengguna atau pemakai narkoba, maupun para pengedarnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pemakai, pengedar, serta bandar narkoba, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015