Pasuruan (Antara Jatim) - Pelaku pembunuhan Zainul bin Moch. Arifin (33) yang tega membunuh pamannya, Zuhri (63) dengan melempari bom ikan atau bondet berhasil ditangkap kepolisian setempat di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan setelah kabur selama semalam. "Kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Zainul yang tidak lain adalah keponakannya sendiri dengan barang bukti serpihan bondet, pakaian korban, serta sarung korban yang berlumuran darah," kata Kapolres Kabupaten Pasuruan, AKBP Ricky Purnama, Jumat. Ia mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Keboncandi di belakang kantor Telkom di Desa Ranggeh pada Kamis (5/2) sekitar pukul 10.00, WIB. "Penangkapan ini kami atur rapi agar pelaku tampak menyerahkan diri ditemani oleh istri dan anaknya yang sempat dibawa kabur setelah melempar bondet ke tubuh korban. Pelaku sempat kabur ke alas jati di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan," ungkapnya. Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilanynya nyawa orang lain dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang sehari-harinya bekerja serabutan tersebut mengatakan bahwa ia terpancing emosi ketika istrinya, Nur Khomalia beradu mulut dengan istri dan anak korban, sehingga ia segera mengambil bondet kemudian melemparkan ke rumah korban. "Saya sebenarnya tidak berniat membunuh paman saya. Niat saya hanya memberikan pelajaran untuk paman saya yang terus memarahi istri saya dengan melemparkan bondet milik saya ke rumah paman, namun ternyata secara bersamaan paman keluar dari rumah, sehingga mengenai tubuh paman," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015