Bojonegoro (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memproses peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dan Malo, yang mengatur perlindungan kepada para penambang dalam mengelola sumur minyak tua.
"Perda tentang pengelolaan lapangan sumur minyak tua masih dalam pembahasan Komisi A
dan D DPRD," kata Ketua DPRD Bojonegoro Mitro'atin, di Bojonegoro, Jumat.
Menurut dia, DPRD memproses penyusunan perda tentang pengelolaan sumur minyak tua, karena banyak masalah yang muncul dalam pengelolaan penambangan sumur minyak tua, terutama terkait produksi.
"Pertamina EP "Asset IV Field" Cepu tidak bersedia membeli produksi minyak mentah dengan alasan berasal dari sumur minyak "ilegal"," jelas Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Sugeng Hari Anggoro, menambahkan.
Selain itu, lanjut dia, sejumlah sumur minyak tua yang dikelola para penambang juga ditutup, bahkan diberi garis polisi dengan alasan juga "ilegal" dalam arti tidak masuk dalam kontrak.
Oleh karena itu, lanjut Mitro'atin, prinsip perda yang masih dalam penyusunan yaitu para penambang tetap harus bisa ikut terlibat dalam pengelolaan sumur minyak tua di daerahnya.
Menjawab pertanyaan, Sugeng, menjelaskan Komisi A DPRD sudah pernah mendatangi Pertamina EP "Asset IV Field" Cepu terkait dengan produksi minyak mentah yang tidak dibeli.
Ketika itu, lanjut dia, DPRD memperoleh penjelasan dari Pertamina EP "Asset IV Field" Cepu, yang intinya tidak dibelinya produksi minyak para penambang terkait dengan sumur minyak "ilegal" dan keterbatasan anggaran.
"Kalau jumlah produksi minyak mentah yang tidak dibeli ya cukup banyak," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya tetap akan mengajak Pertamina EP "Asset IV Field" Cepu, membahas bersama untuk menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua.
"Bagaimanapun juga lokasi penambangan sumur minyak tua masuk wilayah kuasa pertambangan Pertamina EP "Asset IV Field" Cepu, meskipun secara administrasi masuk Bojonegoro," paparnya.
Dari keterangan yang diperoleh, jumlah sumur minyak tua yang masuk kontrak antara Pertamina EP "Asset IV Field" Cepu, Jawa Tengah, dengan KUD Usaha Jawa Bersama, KUD Sumber Pangan, dan KUD Karya Sejahtera, sebanyak 250 sumur minyak tua.
Tapi, Pertamina IV "Asset IV Field" Cepu, memperkirakan di Desa Wonocolo, Hargomulyo, dan Mbeji, Kecamatan Kedewan dan Desa Kedungsumber, Kecamatan Malo, terdapat sekitar 500 sumur minyak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015