Ngawi (Antara Jatim) - Sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diduga menyalahi aturan perizinan karena menyediakan wanita pemandu lagu dan minuman keras. Penyediaan wanita pemandu lagu dan minuman keras tersebut diketahui saat petugas gabungan dari anggota DPRD Ngawi, Satpol PP Pemkab Ngawi, dan Polres Ngawi melakukan sidak pada jam operasi di tempat karaoke dan kafe setempat selama beberapa hari terakhir. Anggota Komisi I DPRD Ngawi Suntoro, Kamis, mengatakan sidak dilakukan di semua tempat hiburan malam yang ada di Ngawi, baik yang berskala besar atau kecil, maupun tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Ngawi maupun pinggiran. "Hasilnya, memang di dalam tas dan dompet tidak ditemukan narkoba. Tetapi keberadaan wanita pemandu lagu kami anggap menyalahi perizinan khususnya tata ruang kelola kota," ujar Suntoro kepada wartawan. Apalagi, saat penggeledahan di ruang lain, petugas menemukan adanya minuman keras dengan berbagai jenis, mulai dari arak jowo (arjo) hingga berbagai minuman keras dengan berbagai merek dan label. "Kami akan kaji hasil temuan ini dan membahasnya lebih lanjut dengan anggota dewan yang lain," ucap dia. Selain ditemukan keberadaan wanita pemandu lagu dan minuman beralkohol, petugas juga menduga tempat hiburan malam tersebut rawan dijadikan lokasi prostitusi. Karena di beberapa rumah karaoke dan kafe juga ditemukan tempat tidur. Anggota Komisi I DPRD Ngawi lainnya, Siswanto mengatakan, sidak atau razia tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan dan kegiatan tempat hiburan malam. "Selain kami tidak lanjuti, kami juga mengimbau Bupati Ngawi menindaklanjuti dan menertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukas Siswanto. Adapun sejumlah rumah karaoke dan kafe yang disidak antara lain, Kafe dan Karaoke Hoky, Kafe dan Karaoke OK, Karaoke Diva, dan sejumlah tempat hiburan malam di pinggiran Ngawi, seperti di wilayah Karangjati. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015