Pasuruan (Antarajaim) - Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)Kabupaten Pasuruan akhirnya disetujui DPRD Kabupaten Pasuruan setelah sempat tertunda dua kali karena adanya perubahan kawasan hijau menjadi kawasan merah.
"Ganjalan persoalan perubahan kawasan hijau (pertanian) menjadi kawasan merah (industri) dan proyek ground breaking pipa transmigi Pertamina Gas (Pertagas) sudah dicapai titik kesepahaman," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, Selasa.
Ia mengatakan, dua panitia khusus (Pansus) DPRD yang membahas Raperda RDTR yang mengatur perubahan tata ruang empat kecamatan yakni Bangil, Beji, Kraton dan Purwosari tersebut telah menyatakan persetujuannya.
"Raperda tersebut selanjutkan akan dikonsultasikan dan dimintakan evaluasi Pemprov Jatim agar selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Jatim. Raperda RDTR ini hanya membutuhkan persetujuan dari sidang paripurna DPRD dalam sebuah nota kesepakatan bersama," ungkapnya.
Menurutnya, persetujuan ini akan disempurnakan menjadi Perda RDTR setelah dievaluasi dan disesuaikan dengan RTRW Propinsi Jatim. Sidang paripurna tidak mengesahkan raperda tersebut, tetapi hanya memberikan persetujuannya untuk dikonsultasikan ke Pemprov Jatim.
"Kami memiliki waktu tiga hari untuk segera menyampaikan Raperda RDTR tersebut Pemprov Jatim. Nantinya, setelah mendapat persertujuan Pemprov Jatim, dewan akan bersidang untuk mengesahkan raperda tersebut menjadi Perda RDTR," ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengungkapkan apresiasinya atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif sebagai kerangka berfikir untuk memajukan masyarakat.
"Perbedaan pandangan dan pendapat adalah hal yang wajar. Kami yakin hal itu bukan semata didasarkan atas kepentingan pribadi maupun golongan. Tetapi sebagai pranata hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah guna mencapai tujuan bersama," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015