Ponorogo (Antara Jatim) - Bupati Ponorogo Amin menyatakan siap diperiksa Kejaksaan Negeri setempat untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus 2012 dan 2013 senilai Rp8,1 miliar. "Kalau disuruh datang ya datang, yang ditanyakan apa ya dijawab sesuai kronologi yang ada dan sesuai kenyataan yang ada," ujar Bupati Ponorogo Amin kepada wartawan, Senin. Menurut dia, kesiapannya dalam pemeriksaan itu karena ia merasa sebagai warga negara yang baik sehingga harus menaati proses hukum yang ada. Ia menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan tersebut, termasuk soal penasihat hukum yang siap mendampinginya di sela pemeriksaan. Ia hanya memastikan akan hadir tepat waktu sesuai surat panggilan yang akan dilayangkan Kejaksaan Negeri Ponorogo kepadanya. Kepala Kejaksaaan Negeri Ponorogo Sucipto menyatakan, rencana pemeriksaan Bupati Ponorogo Amin tersebut merupakan tindak lanjut dari penyebutan nama Amin oleh satu tersangka dan satu saksi dalam kasus dugaan korupsi DAK tersebut. Tersangka yang menyebut nama Amin adalah Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih. Melalui kuasa hukumnya Indra Priangkasa, Wabup Yuni Widyaningsih, menyatakan pertemuannya dengan tersangka Nur Sasongko yang merupakan direktur CV Global Inc sebelum ada lelang DAK, merupakan perintah dari Bupati Amin. "Kami harus memanggil Bupati Amin untuk klarifikasi. Supaya jelas, supaya tahu ujungnya kasus ini," kata Sucipto kepada wartawan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015