Surabaya (Antara Jatim) - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menyatakan telah menyalurkan klaim asuransi seorang penumpang korban kecelakan pesawat AirAsia QZ8501 asal Kediri, Jawa Timur, karena sudah melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
"Kami langsung mencairkan klaim asuransi tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan sebesar Rp1,25 miliar," kata Direktur Utama Jasindo, Budi Tjahjono, di Kantor OJK Regional 3 Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara, di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, asuransi Jasindo merupakan penerbit polis untuk penumpang AirAsia yang ditanggung bersama dengan Asuransi Sinarmas dan dibackup oleh Reasuransi dari Alianz. Walau telah melakukan pencairan klaim untuk satu orang korban tetapi sesuai permintaan ahli waris identitas korban maka tidak dipublikasikan.
"Hal itu dilakukan dengan alasan keamanan," ujarnya.
Perusahaan tersebut juga sudah menyerahkan uang muka pembayaran asuransi kepada 24 keluarga korban sebesar Rp300 juta. Kini, pihak asuransi dan maskapai Air Asia terus berupaya mengumpulkan data.
"Bahkan, termasuk dokumen terkait korban untuk pengurusan klaim asuransi," katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum Air Asia, Yudha Dewangga Kusuma, mengemukakan, dari 155 penumpang yang tercatat dalam manifes pesawat QZ8501 dan masih 96 keluarga yang mengajukan dokumen persyaratan. Kemudian, sisanya belum mengajukan dokumen sama sekali.
"Kami mengerti, mungkin keluarga korban masih berduka dan menunggu proses pencarian yang saat ini masih dilakukan oleh Basarnas," katanya.
Sementara itu, sebut dia, pada saat ini Jasindo bersama AirAsia juga membuka posko di lantai tujuh Hotel Alana Surabaya untuk keluarga korban yang ingin menyerahkan dokumen. Bahkan, AirAsia juga menerjunkan agen yang proaktif melakukan pendekatan ke keluarga korban.
"Upaya itu agar mereka segera melengkapi dokumen untuk pengurusan asuransi," katanya.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Djaelani, menyarankan, supaya keluarga korban diminta tidak percaya jika ada oknum yang menawarkan jasa pengurusan asuransi kepada keluarga korban. Apalagi, ada juga yang menjanjikan bisa mendapatkan klaim lebih besar.
"Tidak bisa seperti itu karena klaimnya sesuai Permenhub Rp 1,250 miliar. Pengurusan asuransi ini gratis dan keluarga korban hanya perlu melengkapi dokumen administrasinya," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015