Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan tambahan pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk membantu tugas di kedinasannya.
"Kami telah mengajukan tambahan puluhan pegawai ke BKD, tapi tidak tahu kapan disetujuinya," ujar Kepala ESDM Jatim Dewi J Putriatni kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Tenaga baru tersebut, kata dia, diambilkan dari pegawai yang sudah ahli di bidang ESDM kabupaten/kota yang ditarik ke provinsi.
"Kami tidak mau kalau tambahan pegawai yang tidak paham ESDM, justru nanti menambahi beban," kata dia.
Pihaknya meminta tambahan tenaga karena akan bertambahnya tugas di kedinasannya seiring peraturan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait perizinan pengelolaan bidang ESDM yang sebelumnya ditangani kabupaten/kota ditarik dan diselesaikan di tingkat provinsi.
Tentang jumlah perizinan, kata dewi, saat ini totalnya mencapai 845 izin tambang dan air tanah sekitar 700 perizinan yang menunggu penyelesaian.
"Izin-izin itu ada yang baru dan perpanjangan. Kalau izin baru kami belum bisa melaksanakannya dalam waktu dekat ini, mungkin baru sekitar April," tuturnya.
Sekarang ini pihaknya tengah jadwal penyelesaikan ribuan izin tersebut, di antaranya Januari 2015 menyelesaikan izin yang rampung dan mendapat sertifikat "clear and clean" dari Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang jumlahnya sekitar 64 perizinan.
Selanjutnya Februari hingga Maret, pihaknya akan menyelesaikan pengajuan perpanjangan izin, April dan berikutnya mengerjakan izin baru.
Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim tersebut mengakui, saat ini pihaknya harus menangani 38 jenis izin dari sebelumnya 22 jenis.
Sementara itu, Asisten II Sekdaprov Jatim Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hadi Prasetyo menyampaikan Dinas ESDM akan menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang paling sibuk dengan munculnya aturan baru kali ini.
Oleh karena itu ia menegaskan kepada seluruh pegawai di dinas tersebut tidak santai dan serius menyelesaikan tugasnya.
"Meski berat harus tetap dijalankan dengan baik dan tidak boleh protes karena ini perintah undang-undang mendapat banyak kewenangan baru," ucap mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Provinsi (Bappeprov) Jatim tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015