Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dengan tersangkan mantan Bupati Sampang Noer Tjahja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. "Berkas telah kami limpahkan beberapa lalu, dan kini tinggal menunggu panggilan sidang perdana," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wahyu Triantono di Sampang, Rabu. Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Sampang Noer Tjahja ini adalah kasus dugaan korupsi pengelolaan gas oleh PT Sampang Mandiri Perkasa, yakni sebuah perusahaan Badan Umum Milik Daerah (BUMD) yang ada dibawah naungan Pemkab Sampang, saat Noer Tjahja menjabat bupati di Kota Bahari itu. Noer Tjahja merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus itu. Dua tersangka lainnya yang berkasnya juga telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Surabaya adalah tersangka Hari Oetomo Direktur Utama PT Sampang Mandiri Perkasa dan Muhaimin selaku Direktur pada perusahaan itu. "Saat ini kami hanya menunggu jadwal atau panggilan sidang. Yang jelas, berkas penyidikan sudah lengkap, setelah sebelumnya sempat direvisi, karena ada kekurangan," kata Triantono. Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Sampang Mandiri Perkasa ini awalnya ditangai Kejaksaan Agung lalu penanganan penyidikan lebih blanjut diserahkan ke Kejari Sampang, setelah tim penyidik Kejagung menetapkan Noer Tjahja sebagai tersangka. Noer Tjahja ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 13 Januari 2014 lalu dan pengembangan dari penyidikan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Kejagung yang dirilis kepada sejumlah media disebutkan, bahwa PT Sampang Mandiri Perkasa merupakana pengelola alokasi gas Pemkab Sampang, mengatasnamakan perusahaan BUMD, padahal bukan. Selain dugaan salah kelola keuangan, PT SMP juga merugikan negara sekitar Rp10 miliar. Sementara, penasihat hukum mantan Bupati Noer Tjahja Arman Syaputra, SH, membenarkan berkas hukum kliennya kini telah diterima Pengadilan Tipikor di Surabaya. Namun ia yakin, kliennya tidak bersalah karena dirinya tidak menemukan adanya upaya melawan hukum yang dilakukan Noer Tjahja. "Dakwaan dari jadwa memang sudah kami terima beberapa hari lalu. Tapi kami yakin klien kami tidak seperti yang didakwaan tim penyidik Kejari Sampang, dan tentu akan kami sampaikan pembelaan nantinya," kata Arman Saputra menjelaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015