Kediri (Antara Jatim) - Sekitar 100 orang buruh PT Koreana Seed Indonesia di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mendatangi kantor DPRD setempat, Selasa, menuntut upah sesuai UMK. Massa menuntut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ikut mamfasilitasi permintaan buruh yang meminta upah sesuai dengan ketentuan upah minimum kabupaten (UMK). Perwakilan dari buruh, Cita mengatakan selama ini manajemen PT Koreana Seed Indonesia di Kediri itu tidak memberikan hak pada buruh, sesuai dengan aturan pemerintah. Pihaknya ingin, upah 2015 ini juga sesuai dengan UMK. "Upah kami tidak sesuai dengan UMK. Pada 2014, upah kami hanya Rp988 ribu, padahal UMK Rp1 juta lebih," katanya kepada wartawan. Ia mengatakan, para buruh bekerja selama delapan jam sehari, bahkan tidak jarang merek harus lembur. Namun, saat lembur pun, mereka juga tidak mendapatkan uang lembur. "Upah kami dihitung borongan, tapi, saat lembur pun, kami juga tidak diberi honor lembur," katanya. Ia mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan benih untuk kebutuhan ekspor itu sudah berdiri sejak 18 tahun, tapi mereka tidak memerhatikan kesejahteraan buruh. Selain tidak mendapatkan upah sesuai dengan UMK, para buruh juga tidak mendapatkan beberapa fasilitas lain, seperti jaminan kesehatan, jaminan kerja, ataupun cuti haid bagi buruh perempuan. Untuk itu, pihaknya sengaja datang ke kantor DPRD Kabuparen Kediri untuk mengadukan hal ini, dan meminta anggota DPRD memfasilitasi permintaan mereka. Cita juga mengatakan, sebenarnya dari perwakilan buruh sudah mengadakan pertemuan dengan manajemen, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan. Dalam aksinya, massa juga membawa berbagai macam poster dan tulisan yang berisi kecaman pada perusahaan, di antaranya "Lawan upah murah", "Lawan union busting", dan sejumlah tulisan lainnya. Massa sempat tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, tapi akhirnya petugas membolehkan perwakilan buruh masuk ke dalam kantor DPRD. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015