Surabaya (Antara Jatim) - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Herlambang P. Wiratraman mendukung usulan SPAI FSPMI tentang perlunya upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk pekerja media (wartawan) di Jawa Timur.
"Pekerja media, baik wartawan/jurnalis maupun karyawan media, merupakan profesi yang membutuhkan skill khusus sehingga perlu upah minimum khusus wartawan yang besarannya lebih tinggi di atas standar upah minimum yang berbeda dengan standar upah pekerja/buruh di sektor industrial," katanya di Surabaya, Sabtu.
Koordinator Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (SEPAHAM) itu menjelaskan pekerja media merupakan salah satu kelompok pekerja yang belum terakomodasi dalam kebijakan UMSK, padahal perkembangan industri media cukup pesat, baik skala nasional maupun lokal mulai televisi, radio, koran, majalah hingga media online.
"Namun, perkembangan industri media yang sedemikian pesat itu belum berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan pekerja medianya. Peran strategis pekerja media sebagai pilar keempat demokrasi dan menyuarakan kepentingan publik sudah sepantasnya mendapatkan tingkat upah yang lebih layak," tuturnya.
Menurut dia, UMSK pekerja media menjadi satu langkah maju untuk menuju mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja media dan keluarganya. UMSK pekerja media akan menjadi basis dasar minimum perhitungan upah di perusahaan media sekaligus landasan untuk membangun sistem pengupahan yang lebih adil dan layak.
"Karena itu, sehubungan dengan pembahasan UMSK Jawa Timur 2015 yang rencananya ditetapkan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2015 yang dipelopori Wali Kota Surabaya atas usulan serikat pekerja, maka kami mengharapkan Gubernur Jawa Timur untuk menetapkan UMSK khusus pekerja media sesuai usulan SPAI FSPMI Kota Surabaya yaitu sebesar 30 persen di atas UMK," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014