Surabaya (Antara Jatim) - Ratusan pedagang menghadang upaya penyegelan Pasar Buah Koblen yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Kamis sore. Ratusan pedagang siap menghadang rencana itu dengan berkumpul di lokasi pasar yang dulunya berfungsi sebagai rumah penjara militer. Dalam aksinya, mereka berkumpul dengan memasang spanduk hingga membakar ban bekas sebagai bentuk protes dan meminta keadilan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Hanya saja petugas Satpol PP masih melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya. "Sebetulnya hari ini kita hendak menagih jawaban wali kota karena dapat info Satpol PP akan menyegel, makanya kita menghadang," kata Kuasa Hukum Pedagang Pasar Koblen Oktavianus saat di lokasi. Menurut dia, aksi tersebut metupakan bentuk sikap dari pedagang yang enggan meninggalkan lapaknya karena berdalih sudah menyewa dari pemiliknya yaitu PT Dwi Budi Wijaya sampai 2020. Bahkan, pihaknya mempertanyakan kenapa baru sekarang ada tindakan penutupan meskipun pasar yang dihuni pedagang buah tersebut sudah aktif sejak 2007. "Kalau masalahnya perizinan kita sudah mengurus mulai 2011 dan sampai sekarang belum jadi. Ada apa ini, apakah ada kepentingan pihak yang lebih besar di atas kepentingan pedagang," katanya. Sementara itu, salah satu pedagang Rusli mengaku sangat keberatan jika pihaknya harus meninggalkan Pasar Koblen karena pihaknya mengaku lokasi pasar dianggap strategis berada di pusat kota. Maski begitu, sejak akses menuju pasar ditutup oleh Satpol PP, pihaknya mengaku mengalami kerugian karena tidak ada keluar masuk barang atau transaksi. "Ya sekarang semua pedagang termasuk saya tidak berjualan karena tidak ada barang bisa masuk. Sementara yang masih tersisa sudah terlanjur busuk," katanya. Meski begitu pihaknya mengaku masih bertahan di Pasar Koblen meski tidak ada aktifitas jual beli. Pasar buah koblen merupakan pasar buah dalam skala grosir. Mayoritas pedagang merupakan menampungan dari Pasar Peneleh dan Jl Pringadi. Sementara itu, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan harus dilihat bahwa pedagang Pasar Koblen masuk kategori pedagang grosir dan bukan pedagang pasar tradisional. "Sebagai solusi, pihaknya sudah memberikan arahan agar pindah ke beberapa pasar yang ada," katanya. Hanya saja, saat ditanya pasar mana saja yang dimaksud, Hendro mengatakan pihaknya tidak bisa mengatakannya karena khawatir dianggap melakukan penunjukkan. "Soal penertiban untuk penindakan karena tidak sesuai peruntukan dan perizinan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014