Oleh Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur Utama Pertamina EP Tri Siwindono dalam perkara dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura.
"Tri Siwindono diperiksa untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Tri saat ini menjadi komisaris independen PT Elnusa Tbk (ELSA). PT Pertamina EP adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi, termasuk di Bangkalan.
Sedangkan Antonio adalah Direktur PT MKS yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin (1/12) karena diduga memberikan hadiah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron.
Selain Tri, KPK juga memanggil mantan Direktur Utama Pertamina EP Cepu, Haposan Napitupulu; Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manager keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas Tahun 2007 Kardaya Warnika dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Tahun 2007 Budi Indianto.
Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013. Fuad mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014