Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya akan menindak tegas pihak-pihak terkait yang mengavlingan tanah di kawasan konservasi Pantai Timur Surabaya yang sebagian besar merupakan hutan mangrove. Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, di Surabaya, Minggu, mengatakan jika ada yang melanggar dengan memasang patok tentunya harus ditertibkan. "Kita lihat dulu dokumennya, jika tidak punya maka itu berhak dicabut patoknya," katanya. Patroli gabungan Satpol PP Surabaya dan Dinas Pertanian sebelumnya menemuan 15 patok bertulisan PT SS di laut Pamurbaya. Patok itu diletakan sekitar 250 meter dari bibir hutan mangrove. Patok tersebut membentang dari kawasan laut Sukolilo hingga Mulyorejo. Pemkot masih menyelidiki siapa sebenarnya PT SS tersebut. "Hingga saat ini siapa pemilik dari PT SS itu belum tau. Padahal ini sudah diberitakan banyak media, tapi belum juga nongol," katanya. Temuan lain dari tim gabungan itu juga mengindikasikan adanya pembalakan kawasan konservasi. Hutan mangrove ditebangi dan dijadikan tambak. Selain itu, ada dugaan pembuatan tanah oloran dengan cara membuat pagar dari batu untuk menahan abrasi.  Ia mengatakan sejak 2007 sudah ada peraturan bahwa di kawasan konservasi tidak boleh ada pembangunan. Wisnu mengatakan jika ada pihak pihak tertentu yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan di kawasan konservasi, maka pihaknya perlu melakukan pengkajian. "Itu sudah dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kita lihat dulu izinnya sesudah atau sebelum 2007," katanya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pihaknya masih koordinasi dengan Polrestabes Surabaya mengenai persoalan ini. "Sebab, ini masuk kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014