Beijing (Antara) - Sidang penganiayaan terhadap seorang TKW, Erwiana Sulistyaningsih oleh majikannya di Hong Kong, terus berlanjut. "Sidang telah dilakukan beberapa kali, dan direncanakan sampai 8 Januari mendatang," kata Kepala Penerangan KJRI Hong Kong Sam Aryadi kepada Antara di Beijing, Rabu. Awal pekan ini, persidangan dipimpin oleh hakim Amanda Woodcock, dihadiri jaksa penuntut Louisa Ngan Man dan penasihat hukum terdakwa Peter Cahill serta Patrick Wong, serta terdakwa Ny Law Wang Tun, mantan majikan Erwiana. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa itu, yang bersangkutan hanya mengakui satu dakwaan yakni re-asuransi bekerja dari 21 dakwaan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan kesaksian Erwiana. Dalam kesaksiannya, Erwiana mengatakan dirinya kelaparan, dipukul dan mendapatkan penghinaan terus menerus dari bekas majikannya. Dalam persidangan Erwiana menggambarkan secara rinci bagaimana dia mengalami penyiksaan selama beberapa bulan, dan tidak diberi makanan lain kecuali roti dan nasi. Dia hanya diizinkan tidur selama empat jam sehari, dan dipukul oleh mantan majikannya Law Wan-tung. "Saya disiksa. Dia sering memukul saya, kadang-kadang dia memukul saya dari belakang, dan kadang dari depan. Saya sering dipukul hingga saya mengalami sakit kepala, dia memukul mulut saya (jadi) saya sulit bernapas," ungkapnya. Tak hanya itu dalam persidangan itu, Erwiana menceritakan dia pernah ditelanjangi, disiram dengan air dan dipaksa untuk berdiri di depan kipas angin di dalam kamar mandi ketika musim dingin. Kesaksian yang disampaikan oleh Erwiana mendukung hasil visum yang dilakukan oleh dokter di RS Sragen Jawa Tengah tempat dia dirawat setelah kembali dari Hong Kong. Laporan BBC menyebutkan, dalam hasil visum ditemukan penyumbatan darah dibagian kepala, Erwiana menyebutkan kepalanya pernah dipukul dari belakang, dan mengalami retak pada tulang hidung. Law menghadapi 21 dakwaan, termasuk dua kasus penyiksaan terhadap dua mantan PRT-nya dan juga tidak membayar gaji mereka. Law yang hadir dalam persidangan terus menundukan kepala ketika mantan PRT-nya menggambarkan tuduhan penyiksaan yang dilakukan oleh dirinya. Sebelumnya, Law membantah semua dakwaan terhadap dirinya. Sidang akan dilanjutkan pada Januari mendatang, dengan agenda mendengarkan penjelasan dari para dokter yang merawat Erwiana di Indonesia.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014