Pasuruan (Antara Jatim) - Tersangka kasus korupsi program kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan, NK, mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp42 juta. "Kasus korupsi bimtek ini masih dalam proses penyidikan, namun tersangka berinisial NK mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp42 juta," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Sarwo Edi, di Pasuruan, Rabu. Ia mengatakan uang yang diduga hasil korupsi itu dititipkan melalui penyidik Kejari Bangil, namun demikian tidak akan mempengaruhi proses penyidikan maupun menghilangkan atau mengurangi perbuatan hukum tersebut. "Tersangka mengembalikan uang hasil korupsi yang diperoleh sebesar Rp42 juta dan uang ini akan dipergunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," katanya. Ia menambahkan pengembalian uang itu hanya akan mempengaruhi tuntutan jaksa apabila tersangka dituntut memberikan uang pengganti terhadap kerugian negara, maka tuntutan itu akan dihilangkan. "Kami sudah memeriksa dua tersangka dan meminta keterangan sejumlah saksi yang sudah dalam proses pemberkasan untuk secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014