Malang (Antara) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang, Jawa Timur, Kusnadi menyatakan sejak ditetapkan hingga saat ini tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan pemberlakuan upah minimum kota/kabupaten 2015.
"Sampai sekarang tidak ada pengusaha yang mengajukan dispensasi atau penangguhan pemberlakuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp1,88 juta per bulan, itu artinya semua pengusaha menerima dan siap menerapkannya," tegas Kusnadi di Malang, Senin.
Meski demikian, Disnakertrans akan tetap melakukan sosialisasi sekaligus pengarahan terkait UMK 2015, sebab biasanya dalam sosialisasi tersebut akan muncul berbagai keluhan atau "unek-unek" para pengusaha.
Menurut dia, penetapan nominal UMK 2015 sebesar Rp1,88 juta oleh Gubernur Jatim beberapa waktu lalu sudah tidak ada masalah, termasuk di lingkup Dewan Pengupahan.
"Kalau memang ada yang keberatan, ajukan saja surat untuk penangguhan secara resmi," tegas Kusnadi.
Terkait penetapan UMK 2015 oleh Gubernur Jatim tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang belum menentukan sikap apapun karena masih menunggu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) di Surabaya, Senin (24/11).
Namun demikian, mayoritas anggota Apindo sangat berat memenuhi UMK itu.
"Anggota Apindo ini kan banyak pengusaha kecil, sehingga ketika mendengar ketetapan UMK oleh gubernur, kami sangat kaget," tegas Sekretaris Eksekutif Apindo Malang, Edy Sulistyo.
Oleh karena itu, lanjutnya, Apindo akan menentukan sikap setelah mengetahui hasil Rakor di Surabaya. Apakah nantia da perusahaan yang mengajukan penangguhan atau tidak, masih belum bisa diketahui dan kalaupun ada yang mengajukan, Apindo juga tidak bisa memperkirakan berapa jumlahnya.
Sesuai penetapan Gubernur Jatim, UMK Kota Malang 2015 sebesar Rp1.882.250 per bulan. Apindo mengajukan UMK Kota Malang sebesar Rp1,6 juta karena mempertimbangkan inflasi dan nominal itu dinilai lebih tinggi dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di kota itu sebesar Rp1,5 juta.
Sedangkan UMK 2015 di Kabupaten malang sebesar Rp1.962.000 per bulan atau naik sekitar 17 persen dari UMK 2014 sebesar Rp1.635.000 per bulan. Apindo mengajukan nominal UMK 2015 sebesar Rp1.635.000 per bulan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014