Tulungagug (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjajaki beberapa opsi perubahan tarif MPU dalam kota, sebagai konsekwensi kenaikan harga bahan bakar minyak jenis solar dan premium sebesar Rp2.000 per-liter. "Hari ini tadi kami sudah melakukan survei tarif baru seluruh MPU. Namun penetapannya tidak bisa dilakukan sekarang," kata Kepala Dishubkominfo Tulungagung, Maryani, Rabu. Pernyataan mantan Kabag Humas Pemkab Tulungagung ini secara khusus ditujukan pada angkutan minibus yang biasa beroperasi antarkecamatan maupun antarkota dalam kabupaten (AKDK). Menurut Maryani, sesuai prosedur untuk menentukan tarif baru MPU pihaknya harus terlebih dulu melakukan survei ke tengah masyarakat penumpang serta mengevaluasi peningkatan biaya produksi maupun pembengkakan modal kerja yang dialami pengusaha/pemilik angkutan. Setelah survei dinyatakan selesai dan komprehensif, kata dia, kesimpulan dari penelitian lapangan selanjutnya diajukan ke bupati untuk mendapatkan surat keputusan (SK). "Setelah itu (mendapat SK bupati) tarif baru bisa diberlakukan secara efektif," ujarnya. Sementara itu, untuk menghindari aksi mogok masal yang dilakukan MPU, Maryani mengaku telah melakukan pertemuan dengan pengurus organda setempat. Hasilnya, papar dia, Organda Tulungagung tidak akan melakukan aksi mogok masal dan bersedia beroperasi dengan tarif lama. Terkait besaran naiknya tarif baru tersebut, Maryani mengaku akan mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sesuai peraturan, tarif baru tidak akan naik lebih ari 10 persen. "Yang jelas kami akan menunggu hasil survei terlebih dahulu baru menentukan tarif baru," tegasnya. Maryani mengimbau agar MPU tidak menaikkan tarif sepihak. Jika ada yang nekat melanggar, kata Maryani, dishubkominfo akan menindak tegas MPU tersebut. Khusus untuk angkutan/MPU trayek antarkota dalam provinsi (AKDP), lanjut dia, pihaknya akan melaporkan ke pemerintah provinsi, sementara untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) pihaknya akan intensif berkoordinasi dengan pusat. "Angkutan jenis AKDK yang melanggar tentunya akan mendapat sanksi tersendiri yang diurus bersama," ujarnya. Maryani berharap, pemerintah provinsi dan pusat segera menentukan tarif baru MPU jenis AKDP dan AKAP, Sehingga masyarakat segera mendapatkan kejelasan terkait tarif baru tersebut. "Semakin cepat akan semakin baik," kata dia. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014