Madiun (Antara Jatim) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terpaksa memberhentikan dua pegawainya yang terbukti melanggar peraturan sesuai perjanjian kontrak kerja. Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto, Rabu mengatakan, kedua pegawai tersebut adalah, AF(24) asal Surakarta, Jawa Tengah, dan EPS(19) asal Sidoarjo. Keduanya berstatus sebagai pegawai alih daya (outsourching) yang bertugas di bagian pemesanan tiket di Stasiun Kertosono. "Ada dua pegawai kami yang melanggar aturan perjanjian kontrak. Mereka terbukti telah mempermainkan penjuakan tiket KA, saat terjadi lonjakan penumpang pada masa angkutan Lebaran 2014," ujar Supriyanto kepada wartawan. Menurut dia, surat keterangan dari pusat tentang berakhirnya perjanjian kontrak dua oknum tersebut telah diterima PT KAI Daop 7 Madiun pada pertengahan Oktober lalu. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti bersalah, kami lalu melaporkan ke pusat. Makanya pusat yang memutuskan penghentian perjanjian kontrak mereka meski belum habis masa kontrak tahun 2014," jelasnya. Sehari setelah turunnya SK pemberhentian, pihak PT KAI Daop 7 Madiun telah meminta AF maupun EPS untuk mengembalikan fasilitas yang sudah diberikan PT KAI termasuk kartu identitas pegawai. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014