Madiun (Antara Jatim) - Sekitar 110 perangkat dan kepala desa Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang mengatasnamakan Parade Nusantara, Rabu, melakukan demonstarsi di gedung DPRD setempat memrotes kebijakan Pemkab Madiun terkait permasalahan di bidang pemerintahan desa. Massa berorasi dengan membawa sejumlah poster dan spanduk yang bertuliskan kekecewaan terhadap Pemkab Madiun yang lamban menyikapi permasalahan jabatan 80 kepala desa yang kosong sehingga mengganggu pelayanan masyarakat. Ke-80 desa yang tidak memiliki kades tersebut harus segera ditunjuk pejabat sementara (Pjs) kades. "Pemkab Madiun lamban dalam menyelesaikan permasalahan pemerintahan desa. Di antaranya masalah tentang pengangkatan pejabat sementara kades hingga layanan masyarakat terganggu," ujar Koordinator aksi, Dimyati Dahlan. Menurut dia, lambannya penyelesaian permasalahan tingkat desa itu karena ada perbedaan landasan hukum dalam menetapkan pengganti pejabat sementara kepala desa yang ada di Kabupaten Madiun. Yakni, landasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 46 dan 57, PP Nomor 43 tahun 2014, Perda Nomor 4 tahun 2007, dan surat keputusan bupati setempat tentang aturan penggantian pejabat sementara kades tersebut. Setelah berorasi selama satu jam, 10 perwakilan massa kemudian diizinkan masuk ke gedung DPRD Kabupaten Madiun untuk bertemu pimpinan setempat, Komisi A, dan perwakilan Pemkab Madiun. Ketua DPRD Kabupaten Madiun Djoko Setijono, mengatakan, hasil rapat disepakati, dari 80 desa yang bermasalah karena kekosongan pejabat kades, hanya Desa Kedungbanteng, Kecamatan pilangkenceng, yang pengisian Pjs kadesnya dipercepat. "Sementara, 79 desa lainnya yang bermasalah, masih menunggu hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Madiun dengan pusat," kata Djoko Setijono. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014