Pasuruan (Antara Jatim) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan memprotes rencana kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pasuruan sebesar Rp2,7 juta. "Kami keberatan dengan nominal yang diusulkan oleh Pemda sebesar Rp2,7 juta. Karena besaran angka tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi kelangsungan perusahaan, khususnya pada pabrik padat karya yang memiliki jumlah buruh cukup besar," kata Sekretaris Apindo Kabupaten Pasuruan, Ratno SH, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin. Ia menjelaskan perusahaan atau pabrik padat karya seperti makanan, "furniture", pakaian, serta mainan tidak akan mampu membayar UMK jika besaran angka tersebut nantinya diberlakukan di Kabupaten Pasuruan dan beberapa dampak bagi perusahaan maupun buruh. "Dampak dari perusahaan atau pabrik padat karya di antaranya tidak bisa melangsungkan kegiatan produksi kemudian akan memilih wilayah lain dengan upah yang lebih rendah," katanya dalam dengan pendapat Apindo dengan jajaran pimpinan dewan bersama dengan perwakilan beberapa perusahan padat karya. Ia mengatakan permasalahan juga muncul dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan yang ditafsirkan berbeda oleh buruh dengan perusahaan serta sistem pengupahan yang dianggap menyimpang dari perundang-undangan yang lebih tinggi. "Perda Nomor 22 Tahun 2012 dianggap menjadi pemicu konflik, karena penafsiran yang berbeda beda serta sistem pengupahan selama ini diduga banyak menyimpang dari perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga kami mewakili beberapa perusahaan menuntut adanya kepastian hukum agar tidak terjadi konflik antara perusahaan dengan serikat buruh," katanya. Secara terpisah, Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf, menyampaikan usulan besar UMK Kabupaten Pasuruan sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Ia mengaku menandatangani usulan itu karena merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan (DP). (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014