Surabaya (Antara Jatim) - Puluhan karyawan perusahaan pembiayaan PT Sarana Artha Finance (SAF) mempertanyakan statusnya setelah terjadinya merger (penggabungan) antara PT SAF dengan PT MPMF. "Kami meminta agar wakil kami yang ada di sini (DPRD Surabaya) memperjuangkan nasib para karyawan," kata koordinator karyawan PT SAF Harijanto saat mendatangi gedung DPRD Surabaya, Rabu. Menurut dia, dalam merger tersebut masih menyisakan masalah terkait status karyawan bekas PT SAF. Ia menceritakan, para karyawan sebenarnya telah meminta penjelesan secara baik-baik kepada PT MPMF pada Agustus dan September 2014. Namun musyawarah tersebut tidak ditanggapi oleh pihak manajemen. Selain menggelar musyawarah, kata dia, para karyawan juga sempat menggelar unjuk rasa pada 22 September. Para karyawan menuntut agar PT SAF maupun PT MPMF melaksanakan UU no 13 tahun 2003 pasal 163 tentang ketenagakerjaan pascamerger khususnya ayat 1 dan 2. Dalam perundingan tersebut, dari 52 karyawan yang diloloskan hanya 33 orang. Sementara sisanya, akan diselesaikan dengan catatan semua peserta kembali bekerja seperti sedia kala pada 1 Oktober lalu. "Yang membuat kita kecewa, pada perundingan berikutnya 33 nama karyawan yang dinyatakan lolos sebelumnya ternyata proses administrasinya dipersulit. Jika mundur, kita dianggap mengundurkan diri secara suka rela," sesal Harijanto. Oleh karena itu, jika memang para karyawan ingin diberhentikan, pihaknya berharap diperlakukan dengan pantas. "Kalau kita memang dipecat, ya penuhi hak hak kita dulu. Jangan semaunya sendiri," tegasnya. Sementara Anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono menyatakan akan berusaha memfasilitasi keluhan yang disampaikan para karyawan. Salah satunya dengan mempertemukan mereka dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) beserta perusahaan yang bersangkutan. "Kita akan agendakan pertemuan itu dalam hearing (dengar pendapat) berikutnya. Kita menunggu perintah dari Ketua DPRD kapan waktunya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014