Ponorogo (Antara Jatim) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Supeno membantah segala tuduhan ataupun dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek/program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2013 senilai Rp2,1 miliar.
"Kalau menurut saya, semua sudah sesuai aturan. Tidak ada penyimpangan seperti dituduhkan," bantah Supeno menjawab pertanyaan wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Ponorogo, Jawa Timur, Senin.
Supeno menyebut DAK 2013 untuk 43 SD mencapai Rp2,1 miliar lebih. Dana tersebut dibelanjakan untuk pembelian alat peraga pendidikan untuk beberapa mata pelajaran, yaitu IPA, IPS, matematika, kesenian dan olahraga. "Semua sudah disalurkan dengan baik," ujarnya.
Ia tegas membantah tudingan yang menyebut adanya intervensi dari unsur forum pimpinan daerah (forpimda) Ponorogo maupun anggota dewan dalam proses lelang proyek pengadaan di lingkungan pendidikan tersebut.
Supeno menegaskan, proses lelang sejak awal dilakukan secara terbuka, transparan, dan diikuti oleh 37 rekanan dari dalam maupun luar daerah setempat.
"Sama sekali tidak ada intervensi, semua sesuai aturan (Permendiknas). Ada sekitar 37 rekanan waktu itu yang semuanya mengajukan penawaran" tegasnya.
Soal data yang dipakai untuk menentukan SD penerima, Supeno menyatakan Dindik memakai database tahun 2006.
Menurutnya, hal ini karena kuota alat peraga tidak pasti jumlahnya, sehingga memang bisa jadi saat ini ada sekolah yang sudah menerima dan ada yang belum menerima.
"Sekolah memang tinggal menerima. Kalau diumumkan dulu, bisa royokan (berebut). Malah tambah repot," ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan keterangan, sepekan sebelumnya, Kejari Ponorogo sudah melakukan inspeksi mendadak ke beberapa sekolah penerima program DAK untuk memeriksa ada/tidaknya kesesuaian program DAK 2013 dengan realisasi di lapangan.
Hasilnya, kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Yunianto, ditemukan sejumlah bukti petunjuk dugaan kerugian negara akibat manipulasi anggaran maupun pelaksanaan program.
Upaya pengumpulan bahan bukti dan keterangan (pulbaket) kemudian dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap terkait, mengetahui, dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan program DAK 2013 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar.
Beberapa pejabat dinas pendidikan yang telah menjalani pemeriksaan awal antara lain adalah pejabat pembuat komitmen dan ketua pengadaan lelang, serta Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo sendiri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014