Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasukkan dana dalam rancangan anggaran daerah 2015 untuk keperluan pemilihan kepala daerah secara langsung. "Karena sampai sekarang belum ada aturan pasti mengenai pilkada lewat DPRD, maka lebih baik kami anggarkan untuk pilkada langsung," kata Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto di Jember, Rabu. Seiring akan berakhirnya masa bakti kepala daerah, Kabupaten Jember akan menggelar pilkada pada 2015. Sebelumnya DPR RI mengesahkan UU Pilkada yang di dalamnya mengatur pilkada lewat DPRD, sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu untuk mengembalikan ke pilkada secara langsung. Menurut Sugiarto, kalau di mata anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 tidak mencantumkan dana pilkada langsung, pihaknya akan kelabakan jika ternyata pemilihan bupati dan wakil bupati itu nantinya tidak jadi dilakukan oleh DPRD sesuai UU Pilkada alias dilakukan langsung oleh rakyat. "Kalau misalnya nanti pilkada dilakukan melalui anggota DPRD, maka dana yang telah dianggarkan tersebut bisa dikembalikan ke kas daerah," kata Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember itu. Sugiarto mengemukakan bahwa dalam RAPBD itu pihaknya akan membuat skenario anggaran untuk pilkada langsung dalam dua putaran. Meskipun demikian pihaknya belum mengetahui persis jumlah anggaran itu karena masih dihitung dan saat ini sedang dibahas di tim anggaran pemerintah daerah. Sementara Bupati Jember MZA Djalal juga mengaku belum tahu berapa besaran anggaran yang disiapkan untuk pilkada langsung itu. Ia mengemukakan bahwa draf anggaran 2015 yang disusun tim Pemkab Jember itu akan diserahkan ke DPRD akhir Oktober 2014. Sementara staf ahli DPRD Jember Fendi Setyawan yang membidangi masalah hukum mengatakan bahwa UU Pilkada akan memiliki kekuatan hukum atau mengikat jika sudah disahkan dalam lembaran negara, namun untuk penerapannya di lapangan tidak mudah. Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut, setiap UU akan diikuti dengan sejumlah peraturan yang mengatur pelaksanaan teknis di lapangan, sementara UU Pilkada yang mengatur pemilihan lewat DPRD hingga kini belum ada. "Jika daerah yang akan melaksanakan pilkada tahun depan dipaksa menggunakan UU Pilkada itu, maka akan terjadi masalah, karena belum ada aturan kewenangan bagi anggota dewan di daerah untuk memilih pemimpin daerah," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014