Ngawi (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember 2015 jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentag Pilkada disetujui DPR pada Januari. "Kalau Perppu disetujui DPR pada Januari ini, maka kami sudah siap melaksanakan Pilkada Ngawi 2015 pada Desember mendatang. Tahapan mulai disiapkan pada Februari," ujar Ketua KPU Ngawi, Samsul Watoni, kepada wartawan, Sabtu. Menurut dia, tahapan yang harus dipersiapkan tersebut antara lain, uji publik, pembentukan PPK dan PPS, serta perumusan peraturan KPU Ngawi lainnya. "Saat ini kami masih menunggu pengesahan Perppu tersebut yang masih dibahas oleh DPR. Yang pasti, sesuai rencana Insya Allah, Pilkada Ngawi dilakukan Desember tahun ini," kata dia. Sebagai persiapan Pilkada Ngawi, KPU setempat memperkirakan besaran dana yang dibutuhkan mencapai Rp27 miliar. Dana tersebut termasuk antisipasi pilkada dua kali putaran. Namun, sampai saat ini, usulan dana Pilkada Ngawi yang telah disetujui pemkab setempat baru mencapai Rp24,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Ngawi 2015. Seperti diketahui, DPR RI saat ini sedang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Perppu tersebut membahas pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung. Sementara, tahun 2015 merupakan tugas KPU Ngawi untuk menyelenggarakan pilkada setempat. Data KPU Ngawi mencatat, pilkada sebelumnya dilakukan pada tahun 2010. Pilkada Ngawi 2010 diikuti sebanyak lima pasangan calon. Pilkada akhirnya dimenangkan oleh pasangan dari PDIP yakni Budi Sulistyono-Ony Anwar dengan perolehan suara mencapai 222.588 suara atau 54,38 persen dari jumlah total suara sah sebanyak 409.340 suara. (*)
KPU Ngawi Siap Laksanakan Pilkada Pada Desember
Sabtu, 17 Januari 2015 14:21 WIB