Surabaya (Antara Jatim) - Proyek Jalan Middle East Ring Road (MERR) II C Gunung Anyar Kota Surabaya dihentikan sementara waktu menyusul adanya kasus korupsi pembebasan lahan MERR yang melibatkan pelaksana proyek. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Erna Purnawati di Surabaya, Selasa, mengatakan berhentinya proyek MERR ini karena para pelaksana khawatir terjerat kasus korupsi seperti sebelumnya. "Untuk sementara berhenti. Masih trauma," ujar Erna Purnawati. Beberapa bulan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan tiga tersangka kasus mark up pembebasan lahan MERR II C ini. Mereka mendekam di dua tahanan berbeda, yakni di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng dan Lapas Sidoarjo. Ketiga tersangka yang ditahan adalah Satuan Tugas (Satgas) di DPUBMP Kota Surabaya, Oli Faisol, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Euis Darliana dan Koordinator Satgas Pembebasan Tanah, Djoko Waluyo. Sedikitnya ada 40 persil bangunan yang datanya direkayasa oleh tersangka. Nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya ini mencapai Rp14,5 miliar. Pembebasan lahan di MERR Jalan Ir Soekarno, Rungkut mulai berhenti sejak April lalu. Dari sekitar 247 persil lahan, hanya 83 persil yang belum dibebaskan. Dari jumlah itu, sebanyak 43 persil berupa permukiman dan 40 persil lain persawahan. Erna belum dapat memastikan kapan proyek ini bisa mulai dikerjakan meski tersandung kasus hukum. Namun dia mengungkapkan bahwa, saat ini pihaknya sudah membentuk PPK yang berisi orang-orang baru. "Mau dikerjakan bagaimana, banyak yang belum berani. Kalau soal target penyelesaian masih lama. Untuk pembangunan MERR II C ini kami alokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar," katanya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menampik anggapan bahwa proyek MERR II C ini berhenti. Sejauh ini Pemkot Surabaya tetap berupaya keras agar proyek jalan lingkar sisi timur Surabaya ini bisa dikerjakan. Namun, upaya ini terkendala dengan perselisihan status tanah yang ditempati warga. Ada beberapa bidang tanah yang statusnya kepemilikannya belum jelas sehingga diperkarakan di pengadilan. "Kalau progres ada. Tapi kan ada yang masih berperkara di pengadilan soal status tanahnya itu. Kan tidak mungkin kita sasak (garap) begitu saja," katanya. Proses pembebasan tanah MERR II C ini banyak tahapan. Ini berbeda dengan pembebasan lahan Frontage Road (FR). Pembebasan MERR jauh lebih ruwet. Untuk membebaskan lahan MERR, termasuk ruas Gunung Anyar, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemkot Surabaya dihadapkan pada pemilik yang berbeda-beda. Artinya, banyak lahan yang sebelumnya dijual di bawah tangan sehingga yang tertera pada Petok D tetap nama pemilik lama. P2T perlu meruntut silsilah kepemilikan tanah. Masalah lainnya, banyaknya pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah terkait doubelnya surat. "Memang masalah status tanah ini cukup menghambat untuk proses penyelesaian MERR II C," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014