Ngawi (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, belum menetapkan tersangka dalam kasus penggelonggongan sapi yang digerebek oleh petugas gabungan Pemkab dan polisi setempat pada Kami (25/9). "Kami belum menentukan tersangka. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut," ujar Kapolres Ngawi AKBP Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan, Selasa. Menurut dia, belum adanya tersangka dalam kasus tersebut karena pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium tentang kondisi daging sapi yang diamankan sebagai barang bukti. Meski demikian, pihaknya mengaku telah memeriksa pemilik rumah pemotongan hewan (RPH) ilegal yang diduga melakukan praktik penggelonggongan sapi sebelum disembelih. Adapun saksi yang diperiksa adalah Sukamto. "Setelah mendapatkan hasil dari laboratorium dan keterangan saksi, baru polisi akan mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka," kata dia. Nantinya, lanjut AKBP Valentino, tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Seperti diketahui, Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Dinas Peternakan, dan polisi setempat telah menggerebek rumah pemotongan hewan ilegal di Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, karena diduga melakukan praktik sapi gelonggongan. Rumah pemotongan tersebut telah beroperasi lebih dari dua tahun lalu. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014