Bojonegoro (Antara Jatim) - PT KAI memasang pagar seng di atas tanah eksekusi seluas 10.250 meter persegi di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kota, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis, meskipun masih ada empat rumah yang penghuninya anggota TNI belum di eksekusi. "Tapi tanah di empat rumah itu milik PT KAI. Pemiliknya berjanji akan mengosongkan rumah itu Jumat (12/9)," kata Manajer Humas PT KAI Daops 4 Semarang, Jawa Tengah, Suprapto, di Semarang, Kamis. Dimintai konfirmasi terpisah, Pelaksana Penertiban Aset Daos 4 Semarang Pranoto, di Bojonegoro, menjelaskan PT KAI masih belum melaksanakan eksekusi empat rumah yang lokasinya di belakang, karena masih dikoordinasikan dengan Kodam V Brawijaya. "Empat rumah itu memang belum di eksekusi, tetapi pagar seng tetap kita pasang. Tapi mengenai pembongkaran empat rumah itu masih menunggu koordinasi dengan Kodam V Brawijaya," jelasnya. Yang jelas menurut Pranoto, penghuni rumah permanen di atas tanah milik PT KAI di daerah setempat memperoleh uang bongkar yang besarnya bangunan permanen Rp250 ribu/meter persegi dan bangunan semi permanen Rp200 ribu/meter persegi. "Besarnya pemberian uang bongkar berdasarkan keputusan Direksi PT KAI. Pengertiannya uang bongkar rumah untuk bangunan baru bukan bangunan lama milik PT KAI," katanya, menegaskan. Juru bicara warga yang mendiami rumah di atas tanah milik PT KAI di daerah setempat Anam Warsito, menjelaskan seharusnya PT KAI memberikan uang ganti rugi atau pesangon kepada warga penghuni rumah bangunan milik PT KAI di atas tanah setempat. Pertimbangannya, menurut dia, semua penghuni bangunan rumah milik PT KAI merupakan ahli waris dari karyawan perkeretapian, selain mereka juga dikenakan uang sewa setiap tahunnya oleh PT KAI. "Penghuni rumah PT KAI sama sekali tidak ada yang menerima uang pengganti. Mereka pergi begitu saja, sedangkan yang diberi uang hanya yang membangun bangunan baru, salah satunya ada seorang warga yang membuat bangunan baru memperoleh uang bongkar sebesar Rp20 juta," kata Anam, yang juga anggota DPRD dari Partai Gerindra itu. Suprapto, sebelumnye menjelaskan PT KAI melalui PT KA Wisata melakukan eksekusi tanah seluas 10.250 meter persegi di desa setempat yang dihuni 29 kepala keluarga (KK), karena akan dimanfaatkan untuk membangun hotel, dan pertokoan. "Pelaksanaan pembangunan segera dilakukan setelah pelaksanaan eksekusi selesai," katanya, menegaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014