Trenggalek (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menangkap seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Dongko, karena mengedarkan uang palsu. "Tersangka kami tangkap setelah mendapat laporan warga dan salah satu perangkat lain yang menerima gaji uang palsu," terang Kapolsek Dongko, AKP Hadi Pranoto, Minggu. Dalam siaran pers yang digelar di ruang subbag humas Polres Trenggalek itu, polisi menghadirkan tersangka Katni alias Jito bin Wagimin (45) berikut barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp43,9 juta. Menurut keterangan polisi, Katni yang menjabat sebagai kaur keuangan di Desa Ngredani, Kecamatan Dongko, mendapat uang palsu dari seseorang bernama Bayu, warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Trenggalek. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp25 juta dengan uang palsu sebesar Rp50 juta. "Sebagian uang palsu itu sudah dia gunakan untuk membayar gaji hansip dan perangkat desa lainnya pada Kamis (28/8). Dia selipkan yang totalnya sekitar Rp1,3 juta," papar Kapolsek. Hadi Pranoto menambahkan, dari insiden pemberian gaji perangkat dan hansip inilah praktik peredaran uang palsu yang dilakukan Katni terungkap. Sebagian perangkat yang menyadari ada beberapa lembar uang palsu terselip di antara uang asli dalam gaji mereka, memilih mengembalikannya ke Katni saat itu juga. "Namun ada satu perangkat bernama Tukijan yang memilih membawa pulang dulu untuk diperiksakan ke kantor pos setempat keesokan harinya (Jumat, 29/8). Setelah dipastikan uang itu palsu, baru dilaporkan ke Polsek Dongko," papar Hadi. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014