Mojokerto (Antara Jatim) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mewajibkan perusahaan dan warga NU mengikuti program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Seruan ini disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Mojokerto saat penandatanganan kontrak kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PCNU Mojokerto kemarin," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Didin Haryono dalam rilis yang duterima Antara, di Mojokerto, Sabtu.
Penandatanganan kontrak kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan bersama PCNU Mojokerto ini ditandai dengan penyerahan sertifikat "MoU" oleh kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Rizaliusman, serta penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Cabang BPJS Mojokerto, Didin Haryono kepada Ketua NU KH Syihabul Irfan Arif.
Gus Irfan, sapaan karib KH Syihabul Irfan Arif mengatakan, MoU itu sedianya memberlakukan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi semua warga NU.
Menurut Didin Haryono, di Mojokerto, warga Nahdiyin yang bergerak di dunia usaha dan memiliki perusahaan tidak sedikit, yakni sekitar 600 ribu orang lebih dengan berbagai jenis usaha.
Atas dasar itu, maka BPJS Ketenagakerjaan, memandang perlu untuk melakukan pendekatan kepada warga Nahdiyin melalui pengurus cabang, sehingga akhirnya tercapai kesepakatan untuk bekerja sama dan saling membantu.
Ada banyak manfaat jaminan ketenagakerjaan yang akan diterima oleh setiap peserta. Seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian dan jaminan hari tua.
Menurut Gus Irfan, warga NU harus mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan negara, termasuk dalam program jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kenapa demikian? karena NU ini adalah salah satu komponen pemegang sahan republik ini, maka wajib hukumnya melaksanakan aturan dan Undang-Undang yang sudah diberlakukan oleh negara, apalagi untuk kesejahteraan masyarakat, itu fardlu ain hukumnya," kata Gus Irfan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014