Tulungagung (Antara Jatim) - Sebanyak lima dari 110 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, yang menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan RI, dipastikan langsung bebas murni karena masa hukumannya telah habis.      "Ada lima napi yang mendapat remisi dua. Mereka bisa langsung keluar karena masa hukumannya, setelah dipotong remisi, telah habis," terang Kepala LP Kelas IIB Tulungagung, Andika Dwi Prasetya, Sabtu.      Ia menjelaskan, remisi umum yang diberikan kepada narapidana ada dua jenis, yakni remisi umum satu dan remisi umum dua.      Remisi umum satu, menurut Andika, adalam pemberian "dispensasi" keringanan/pengurangan/potongan tahanan tetapi masih menjalani sisa masa hukuman.      Sementara remisi umum dua adalah pemberian potongan masa tahanan dan napi bersangkutan bisa langsung bebas dari rutan/LP karena masa tahanan dihitung sudah selesai.      "Pemberian remisi secara resmi kami berikan saat upacara peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI, besok (Minggu, 17/8)," jelas dia. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014