Trenggalek (Antara Jatim) - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, memastikan ancaman hukuman buron terpidana korupsi pengadaan sapi betina tahun 2008 senilai Rp3,5 miliar, Subro Muhsi Samsuri, akan diperberat dalam perkara lain yang saat ini masih proses penyidikan.      "Perilakunya yang mempersulit proses eksekusi kasus korupsi (pengadaan) sapi akan menjadi pertimbangan dalam kasus lain yang menjeratnya dan kini memasuki proses penyidikan," kata Kajari Trenggalek Adianto kepada wartawan, Rabu.      Ia mengisyaratkan, ancaman hukuman Subro dalam kasus dugaan korupsi BPR Prima Bangkit Sejahtera akan diperberat.      Fakta sikap tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri yang dilakukan Subro dalam kasus pidana korupsi pengadaan sapi dengan demikian akan diungkap jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus korupsi BPR Prima mendatang.      "Kalau sekarang tidak berpengaruh atas hukumannya selama di rumah tahanan. Kebijakan remisi ada di Kemenkumham. Tapi perbuatannya tentu akan menjadi pertimbangan memberatkan di mata hakim," kata Adianto.      Subro yang pernah menjabat sebagai Asisten I bidang Ekonomi Setda Trenggalek tahun 2006-2007, lalu menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan tahun 2008-2009, ditangkap tim Kejaksaan Negeri Trenggalek di sebuah villa mewah di daerah Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, Selasa (12/8) sore.      Ia kemudian dijebloskan Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek untuk menjalani hukuman penjara selama setahun sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 75K/PID.SUS/2012. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014