Bojonegoro (Antara Jatim) - Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan 10 unit peralatan penambang pasir mekanik dalam penertiban penambang pasir di perairan Bengawan Solo di Desa Dengok dan Nguken, Kecamatan Padangan, Jumat. "Penertiban penambang pasir mekanik di Bengawan Solo yang kami lakukan ini, sebagai usaha menjaga agar kerusakan lingkungan Bengawan Solo tidak semakin parah," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto, yang langsung memimpin operasi. Sesuai data Satpol PP, dalam operasi itu 10 peralatan penambang pasir mekanik diamankan, dan satu unit peralatan mekanik tenggelam. Selain itu, dua unit peralatan mekanik dilarikan sejumlah pekerja ke seberang masuk Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. "Dua unit peralatan mekanik yang dilarikan ke Cepu, Blora, untuk pengamanannya kita serahkan Satpol PP Kecamatan Cepu," jelas Kusbiyanto. Menurut Kusbiyanto, 10 unit peralatan mekanik yang diamankan tersebut dibawa ke kantor pemkab, tetapi kalau memang ada yang mengakui sebagai pemiliknya, maka akan diminta membuat surat pernyataan penyerahan peralatan mekanik yang disita itu. "Kalau ada yang datang mengaku sebagai pemiliknya ya kami minta membuat surat pernyataan penyerahan barang, karena melanggar peraturan daerah (perda). Tapi kalau pemiliknya mempermasalahkan ya kita proses secara hukum dengan dasar melanggar undang-undang lingkungan hidup," katanya, menegaskan. Pelaksanaan penertiban penambang pasir mekanik dilakukan dengan mengerahkan puluhan petugas Satpol PP Pemkab, dengan didampingi Muspika Kecamatan Padangan, juga Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Supriyanto. Selain itu, penertiban juga memperoleh dukungan dari warga di Desa Dengok, dan warga di Desa Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang ikut membantu petugas Satpol PP dalam mengamankan peralatan penambang pasir mekanik. Sementara itu, dua unit peralatan penambang pasir mekanik yang dilarikan pekerja ke perairan Bengawan Solo di Desa Balun, Kelurahan Cepu, diketahui dirusak warga setempat, sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Satpol PP Kecamatan Cepu. Ditanya keberadaan penambang pasir mekanik di dua desa itu, menurut Kepala Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Supriyanto, sudah berjalan sekitar 1,5 bulan lalu. "Tiga peralatan mekanik yang ada di Desa Dengok, milik warga Cepu, yang pernah tinggal di Desa Dengok, sedangkan lainnya yang lokasinya di Desa Nguken, milik warga dari luar desa," jelasnya. Ia mengaku sudah berulang kali memperingatkan kegiatan penambang pasir mekanik di desa itu, dengan pertimbangan merusak lingkungan, apalagi juga berdekatan dengan jembatan kereta api (KA) dan jembatan yang menghubungkan Bojonegoro-Cepu, Jawa Tengah. "Tapi pemiliknya tidak mengindahkan, bahkan kepala desa setempat diancam oleh pemilih penambang pasir mekanik," tukas Kusbiyanto. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014