Surabaya (Antara Jatim) - Mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Arif Afandi menyesalkan lamanya proses perizinan di Pemkot Surabaya, khususnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang memakan waktu sampai 1,5 tahun lebih.
"Ini kami sedang investasi proyek besar. Retribusi IMB-nya sudah dihitung temen-teman di Pemkot Surabaya yang sampai Rp15 Miliar. Ini satu proyek. Nah itu pun ngurus izinnya sudah 1,5 tahun lebih," kata Arif Afandi kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Arif mencontohkan mengenai lamanya proses perizinan wahana mainan baru di Surabaya, yakni Suroboyo Carnival Night Market (SCNM). "Setahu saya, seharusnya Suroboyo Carnival buka bulan Mei lalu. Tapi karena urusan perizinan di Pemkot tidak selesai-selesai, maka baru bisa buka sekarang," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, setiap investasi yang menambah Pendapatan Asli Daeah (PAD) justru dipermudah. Potensi PAD Suroboyo Carnival menurut Arif cukup besar seperti halnya retribusi IMB, pajak hiburan, pajak restoran, dan PBB.
"Itu potensi kontribusi SC untuk Pemkot, belum indirect seperti lapangan kerja. Saya kira SC bisa nampung 1000-an lapangan kerja," kata Arif yang kini menjabat sebagai Direktur Utama Wira Jatim Group.
Arif memberikan contoh lain pada saat ia membangun hotel kecil dengan 96 kamar yang setiap tahunnya telah menyumbang pajak daerah hampir Rp1 Miliar. "Itu hanya pajak hotel dan restoran 10 persen. Belum PBB dan IMB. Juga belum PPN dan PPH untuk pemerintah pusat," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, sebaiknya Pemkot Surabaya jangan hanya melihat potensi masalahnya dari setiap investasi baru, tapi juga manfaatnya untuk kota Surabaya.
"Saya tahu persis keluhannya investor Suroboyo Carnival. Dalam kasus ini, seharusnya Pemkot berterima kasih karena ada wahana baru sebagai atraksi wisata di Surabaya. Keberadaan Suroboyo Carnival justru memperkuat positioning Surabaya sebagai kota tujuan wisata kuliner," katanya.
Tentunya dalam hal ini butuh keberanian untuk mengambil keputusan di tingkat teknis. Pengusaha itu, lanjut dia, selalu mencari celah peraturan. "Temen-teman Pemkot bekerja atas dasar peraturan. Kalau tidak ada aturannya, kalau perlu tidak kerja," katanya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Erick Cahyadi menegaskan jika ada keluhan mengenai perizinan IMB yang lama hingga sampai satu tahun, maka pihaknya meminta untuk melaporkan keluhan ke dinas yang dipimpinnya.
"Kalau ada izin tidak jadi, itu kan ada nomor pengajuan izin, jadi tolong sampaikan saya. Selama ini semua izin sudah saya kembalikan. Semua di titik nol tidak ada izin yang tersisah," katanya.
Tentunya, lanjut dia, semua izin harus sesuai dengan peraturan yang ada. "Kalau sudah sepakat aturan itu, izinnya pasti jalan. Kalau tidak memenuhi itu sampai kapanpun tidak saya keluarkan izinya, saya kembalikan ke UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap)," ujarnya.
Ia mengatakan jika ada izin satu tahun setengah belum diproses, pihaknya meminta agar membawa bukti pendaftaran di UPTSA. "Jangankan satu tahun, lima bulan saya proses asalkan ada buktinya," katanya.
Erick menjelaskan bahwa izin proyek besar maka selain IMB juga harus ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). "Amdal ini yang bisa sampai setahun baru selesai. Tapi amdal yang membuat investor sendiri bukan BLH (Bagian Lingkungan Hidup)," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014