Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Surya Kota Surabaya menilai proses rekrutmen Direktur Teknik dan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya tahun 2013/2014 sudah benar dan prosedural serta tidak ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketua Bawas PD Pasar Surya, Samba Perwira Jaya, Selasa, mengatakan isu adanya KKN terkait rekutmen dua direktur ini sengaja dihembuskan oleh pihak yang merasa dirugikan atas upaya PD Pasar Surya dalam membersihkan praktik pungutan liar yang di pasar-pasar milik Pemkot Surabaya ini. "Saya menduga isu ini dimunculkan karena kami tengah memberantas praktik pungli yang kami sebut uang kecoa. Ada oknum di PD Pasar yang melakukan praktik ini," katanya. Menurut dia, awalnya persoalan ini muncul setelah Ketua DPRD Kota Surabaya, M Machmud menerima surat kaleng yang berisi tuduhan bahwa, rekruitmen direksi PD Pasar, atas nama Zandy Ferryansah dan Nurul Azza tidak prosedural karena keduanya mendaftar tidak melalui mekanisme yang benar. Kedua, lanjut dia, tudingan kedua direksi ini tidak memiliki latar belakang pendidikan teknik. Sedang yang ketiga, keduanya diterima menjadi direksi lantaran memiliki hubungan darah dengan salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Surat kaleng ini mengatasnamakan karyawan/karyawati PD Pasar Surya. Samba menjelaskan, praktik pungutan liar ini dilakukan terhadap hampir semua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pasar dibawah naungan PD Pasar Surya. Besaran pungutan liar yang diberlakukan setiap hari antara Rp1.000 hingga Rp2.000. Pihak Bawas sendiri cukup kesulitan untuk menindak praktik-praktik tersebut. Jika yang dikirim ke ketua DPRD itu surat kaleng, bisa jadi yang mengirim adalah orang dalam PD Pasar Surya sendiri. Menurut dia, jika ada persoalan dalam rekruitmen, kenapa tidak dilaporkan sejak masa perekrutan, bukan ketika yang mendaftar sudah diterima. "Zandy Ferryansah dan Nurul Azza itu melamar melalui PO BOX 6213, sama seperti pelamar yang lain. Soal latar belakang pendidikan, Zandy itu lulusan Teknik Sipil dan Hukum di Universitas Brawijaya (Unibraw)," ujarnya. Lebih jauh Samba menambahkan, pihaknya juga menampik tuduhan adanya hubungan darah si pelamar dengan pejabat pemkot. Samba berdalih, penentu diterima tidaknya si pelamar itu merupakan kewenangan dari wali kota Surabaya. Dalam ketentuannya, rekruitmen dikatakan berbau nepotisme ketika si pelamar punya hubungan darah dengan wali kota dan bawas. Kedua pelamar itu tidak punya hubungan darah, baik dengan bawas maupun wali kota. Jika diketahui pelamar punya hubungan darah dengan wali kota maupun bawas, pihaknya memastikan tidak akan meloloskan. "Kami akan selidiki siapa sebenarnya yang mengirim surat kaleng itu ke ketua DPRD. Kami ingin tahu apa motifnya," katanya. Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Eddy Rusianto juga mengaku proses rekruitmen ini prosedural. Ini setelah ada penjelasan dari Bawas PD Pasar Surya dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi D. Setelah menyatakan rekruitmen prosedural, pihaknya meminta agar semua pihak menunggu direksi yang baru ini menjalankan tugasnya. Mengingat mereka menjabat baru sekitar tiga bulan, maka kinerjanya masih belum bisa dievaluasi. "Semoga ke depan tidak ada masalah yang jadi polemik dan tidak jelas ujung pangkalnya," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014