Tulungagung (Antara Jatim) - Sejumlah warga di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengeluhkan maraknya pungutan liar berkedok parkir kendaraandi sejumlah ruas jalan protokol kota setempat, khususnya area pertokoan dan makanan-minuman. Koresponden Antara di Tulungagung, Jumat melaporkan, kegundahan warga dipicu oleh bermunculannya juru parkir insidental seiring meningkatnya keramaian pembeli menjelang Lebaran Idul Fitri 1435 Hijriah. Selain terkesan liar, nilai tarikan parkir yang dipungut para juru parkir dadakan ini dirasa memberatkan warga, yakni berkisar Rp2.000 hingga Rp3.000 untuk sekali parkir. "Kalau sekali parkir ditarik biaya jasa, lalu apa gunanya kita membayar parkir berlangganan saat herregistrasi atau saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya," kritik Bambang, salah seorang warga Kota Tulungagung. Keluhan serupa disampaikan Citra, remaja perempuan asal Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru. Ia bahkan mengaku sempat kesal lantaran para juru parkir tak berseragam atau berpakaian preman itu sedikit memaksa saat meminta biaya parkir. Citra awalnya sempat mengelak dengan alasan telah membayar parkir berlangganan. Tetapi justru merasa terintimidasi. Sang juru parkir berinisial Jn berdalih jasa parkir yang dilakukannya resmi dan sudah sepengetahuan dinas perhubungan daerah. "Saya pakai motor. Kata petugas parkirnya yang tidak pakai seragam tarifnya sudah sesuai aturan di Tulungagung," tuturnya. Parkir dadakan terlihat di sejumlah area strategis pertokoan yang ramai dikunjungi pembeli menjelang Lebaran. Saat hal ini dikonfirmasikan langsung kepada petugas parkir, beberapa mengaku terpaksa mematok tarif lebih mahal dari biasanya. Selain alasan keramaian, para juru parkir dadakan ini mengaku harus menyetor sejumlah uang hasil jasa parkir yang mereka himpun ke petugas Dishubkominfo Tulungagung. Besar setoran menurut pengakuan AN, salah satu petugas juru parkir dadakan, bervariasi mulai dari Rp5 ribu hingga Rp20 ribu. Uang tersebut kemudian disetor setiap hari ke Dishubkominfo. "Kalau ramai Rp15 ribu, kalau sepi Rp5 ribu saja," ujarnya. Sementara, Kepala Dishubkominfo Tulungagung Maryani melalui UPT Parkir Heri Setiawan mengatakan, tarif parkir insidental sudah ada aturannya, yakni perda No. 10 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perparkiran. Dalam perda tersebut dijelaskan tarif sepeda motor Rp2 ribu, mobil Rp3.500 dan angkutan berat Rp5 ribu. Terkait uang setoran parkir insidental dikatakannya semua masuk ke pendapatan daerah. "Jadi ada perda yang mengaturnya. Kalaupun ada yang lebih mahal nanti kami tinjau. Uang setoran itu masuk ke pendapatan daerah," ungkapnya.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014