Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan malam yang berada di kabupaten setempat tutup selama bulan suci Ramadhan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. "Bupati Jember MZA Djalal sudah menerbitkan surat edaran terkait datangnya Ramadhan tahun 2014 dan salah satu isi surat edaran itu melarang tempat hiburan malam beroperasi selama satu bulan untuk menghormati bulan Ramadhan," kata Kasubag Tata Usaha Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Jember Nefie Setyaningsih, Minggu. Menurut dia, surat edaran tersebut ditujukan kepada pemilik tempat hiburan malam, pengelola hotel dan penginapan, objek wisata, tempat karaoke, rumah makan dan restoran, agar mereka menghormati dan juga memelihara suasana yang kondusif bagi kalangan umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. "Salah satu poin yang penting yakni semua tempat hiburan malam seperti kafe, rumah bernyanyi atau karaoke, arena biliard dan sebagainya harus tutup sementara selama bulan Ramadhan," tuturnya. Selain itu, lanjut dia, para pengelola penginapan untuk lebih selektif dalam menerima tamu yang hendak menginap dan menanyakan identitas pasangan yang menginap untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami khawatir tempat penginapan disalahgunakan sebagai tempat mesum dan prostitusi bagi tamu hotel yang bukan suami istri," katanya. Ia menjelaskan surat edaran itu juga mengimbau para pemilik rumah makan dan restoran memasang penutup pada siang hari untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, serta berlaku untuk penjual makanan di tempat-tempat objek wisata. Sementara Kepala Bagian Operasional Polres Jember Kompol Imam Pauji mengatakan pihaknya sudah menggelar sosialisasi terkait dengan surat edaran tersebut dengan mengundang sejumlah lembaga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. "Pengamanan yang dilakukan polisi selama bulan puasa yakni menggelar operasi dengan menitikberatkan pada razia terutama tempat-tempat hiburan malam, hotel dan penginapan," tuturnya. Ia juga mengimbau kepada ormas Islam tidak melakukan razia sendiri ke tempat hiburan malam selama Ramadhan karena aparat penegak hukum akan menertibkan bagi pemilik tempat hiburan yang tidak mematuhi surat edaran Pemkab Jember itu.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014