Malang (Antara Jatim) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Malang, Jawa Timur, Kusnadi, menegaskan organisasi buruh di di masing-masing perusahaan harus ikut memonitor pencairan tunjangan hari raya. "Mengacu Surat Edaran (SE) Kemenakertrans dan SE Gubernur Jatim, tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan perusahaan maksimal H-7 Lebaran. Oleh karena itu, organisasi buruh yang ada di perusahaan itu harus melakukan monitoring agar kalau ada pelanggaran bisa langsung dilaporkan," katanya di Malang, Sabtu. Selain melakukan monitoring, lanjutnya, organisasi buruh maupun pengusaha juga harus membuat laporan pencairan THR usai Lebaran, bahkan organisasi pegusaha juga wajib mengawasi pencairan THR di perusahaan anggotanya. Disnakertrans, katanya, akan terus memantau mulai memasuki bulan puasa hingga usai Lebaran. Sedangkan pencairan THR di perusahaan yang tidak bergabung di organisasi pengusaha dan buruh akan dipantau langsung Disnakertrans. Menanggapi imbauan Kadisnakertrans tersebut, pengusaha se-Kota Malang sepakat membayar THR tepat waktu, bahkan kesepakatan itu sudah ditandatangani di sekretariat Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Jumat (27/6). Dalam kesepakatan tersebut ada dua poin penting yang wajib dilaksanakan para pengusaha, yakni asosiasi pengusaha mensosialisasikan dan memberikan THR sesuai SE Gubernur Jatim nomor 560/8341/031/2014 tentang THR dan bila pencairan THR ada masalah, diupayakan bisa selesai secara bipartit atau di internal perusahaan. Ketua Gaperoma, Jhony mengatakan perusahaan yang bergabung di Gaperoma siap menjalankan kesepakatan tersebut. "Kami belum mendengar bila ada perusahaan yang kesulitan membayar THR," kata Jhony. Jhony mengakui memang ada beberapa perusahaan rokok yang mencairkan THR menjelang Lebaran. Namun, keterlambatannya karena ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Perusahaan besar dan kecil yang beroperasi di Kota Malang sebanyak 1.035 perusahaan yang mampu menampung pekerja sekitar 62.000 orang. Dari 62 ribu pekerja tersebut, 14 ribu di antaranya bekerja di 21 perusahaan rokok yang tergabung dalam Gaperoma. Sebelumnya serikat buruh mengkhawatirkan terjadinya pelanggaran terkait pencairan THR. Kekhawatiran tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), Tasman. "Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah besaran dan waktu pencairan THR karena saya pernah menemukan perusahaan yang baru mencairkan THR pada H-1, padahal sesuai aturan, pencairan THR maksimal sepekan sebelum Lebaran," ujar Tasman. Senada dengan Tasman, Kerua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia )SPSI) Kota Malang Suhirno juga mengatakan pencairan THR rutin setiap tahun, namun tidak semua perusahaan sadar aturan saat mencairkan THR. "Oleh karena itu, SPSI akan mengawasi pencairan THR, bahkan akan lebih seting mengingatkan perusahaan agar tidak sampai terlambat," tegasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014