Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan masalah pengajuan izin penambangan yang merasa dipersulit. "Kami adukan masalah ini ke KPK, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dimungkinkan ada kerugian negara," kata kuasa hukum Koesjanto yaitu Dwi Indrotito Cahyono kepada wartawan di Kediri, Jumat. Ia mengaku mewakili kliennya yang merasa dipersulit ketika mengajukan masalah izin ke pemerintah kabupaten. Izin itu telah diajukan sejak Januari 2014. Padahal, syarat yang dibawa sudah lengkap, dan sampai saat ini belum ada kejelasan. Menurut rencana, kliennya akan mengajukan izin penambangan di aliran lahar, tepatnya Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Pihaknya justru merasa ada yang tidak adil dalam masalah ini. Sebab, pemkab begitu mudahnya mengeluarkan izin penambangan untuk sebuah koperasi penambangan yang ada di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Izin untuk koperasi itu merupakan satu-satunya yang diberikan oleh pemkab untuk menambang di daerah itu. "Kami menduga ada penyimpangan, mengapa yang diberi izin hanya satu, dan mengapa sulit mendapatkan izin pertambangan di kabupaten, padahal syarat sudah terpenuhi," ucapnya. Ia juga mengaku sengaja melaporkan masalah ini ke KPK, dengan harapan agar masyarakat sadar akan kinerja pemerintah yang dinilai tidak adil. Aduan ke KPK itu telah dilayangkan pada 13 Juni 2014, dan berharap KPK turun tangan. Pihaknya juga mengaku sudah mengirimkan surat somasi ke Pemkab Kediri maupun Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Kediri. Somasi itu dikirimkan pada 29 April 2014. Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Kediri Edhi Purwanto mengatakan untuk izin penambangan memang membutuhkan waktu. Terlebih lagi, jumlah pemohon juga cukup banyak, mencapai puluhan. "Mereka mengajukan izin bukan hanya di satu titik, tapi ada yang di timur sungai, barat sungai. Kami juga harus menurunkan tim Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), tidak serta memberikan izin, dan itu memang membutuhkan proses, butuh waktu," kata Edhi. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014