Pamekasan (Antara Jatim) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan, Jawa Timur Zaini mengaku, tidak memahami pokok pengaduan masalah dalam kasus sengketa kode etik yang dilaporkan calon legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB) Moh Tamyis ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. "Saya mengetahui pokok masalah yang diadukan oleh caleg PBB ke DKPP itu sesaat sebelum sidang digelar, sehingga Panwaslu tidak sempat mempersiapkan bukti-bukti saat menghadiri sidang kode etik yang digelar Jumat (23/5) itu," kata Zaini di Pamekasan, Kamis malam. Jauh hari sebelum sidang, Panwaslu Kabupaten Pamekasan memang sempat menerima telepon dari staf DKPP Karolina Sirait yang memberitahukan adanya pengaduan yang disampaikan caleg PBB nomor urut 9 dari daerah pemilihan (dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan yang bernama Moh Tamyi. Ketika itu ia menanyakan pola pengiriman surat pemberitahuan dan panggilan menghadiri sidang kode etik di DKPP. Untuk mempersingkat waktu, Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini meminta agar panggilan sidang dikirim melalui alamat surat elektronik (email), termasuk pokok aduan yang disampaikan pengadu kepada DKPP. "Keesokan harinya, pada tanggal 9 Mei 2014 ada surat elektronik masuk dari staf DKPP itu, namun setelah saya buka berisi tentang aduan Panwaslu Tapanuli Tengah," tutur Zaini. Saat itu juga Panwaslu Pamekasan juga menyampaikan balasan, agar pokok aduan yang diadukan caleg PBB Moh Tamyis ke DKPP itu disertakan, sehingga institusi pengawas pemilu itu bisa mempersiapkan berbagai berkas dan bukti-bukti. Hanya saja, pada pengiriman surat elektronik berikutnya, yakni pada tanggal 10 Mei 2014, Panwaslu Pamekasan tetap tidak menerima pokok aduan yang diajukan caleg PBB tersebut, lalu mengirim surat balasan lagi, namun tetap tidak ada tanggapan hingga tiba waktu sidang. "Jadi saya masuk ruang sidang itu, sambil mempelajari pokok aduan yang disampaikan ke DKPP oleh pengadu Tamyis itu," tutur Zaini. Ternyata, sambung dia, pokok aduan yang diadukan caleg PBB Moh Tamyis ke DKPP itu, terkait laporannya ke Panwaslu yang menurut versi Moh Tamyis ditolak. Padahal, Panwaslu Kabupaten Pamekasan telah memerintahkan Panwascam Palengaan untuk meneliti dugaan kasus penggelembungan hasil perolehan suara itu. Tamyis dan massa pendukungnya datang ke Panwaslu Pamekasan dalam rangka menekan agar Panwaslu Pamekasan merekomendasikan penghitungan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang dipersoalkan, yakni TPS 6, 7 dan TPS 8 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, dan itu telah dilakukan saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat provinsi. "Jika saja kami pengetahui pokok masalah pengaduan jauh hari sebelum sidang digelar, paling tidak kami bisa mempersiapkan bukti-bukti di lapangan. Sebab dalam menjalankan tugas, kami berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Zaini. Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (23/5) itu bertindak selaku ketua majelis, Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan berdasarkan hasil sidang, majelis akhirnya menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua Panwaslu Pamekasan, Zaini. Ia menyatakan menerima, karena keputusan DKPP itu bersifat final dan mengikat, kendatipun saat menghadiri sidang itu yang bersangkutan tidak memahami pokok masalah aduan yang disampaikan pengadu, karena baru mengetahui isi aduan atas dirinya, sesaat sebelum sidang. Kasus dugaan pelanggaran kode etik di Pamekasan yang disidang di DKPP pada Jumat (23/5) lalu itu, merupakan satu dari 22 kasus di seluruh Indonesia yang diadukan ke DKPP dan diputus saat itu juga. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014