Malang (Antara Jatim) - Penyelesaian proyek drainase dengan sistem "jacking" (gorong-gorong besar di bawah tanah) di Kota Malang, Jawa Timur, yang dikerjakan PT Gading Asritama molor lagi untuk yang ketiga kalinya, padahal sesuai perjanjian kerja sama seharusnya sudah tuntas pada akhir tahun lalu. Kasi Drainase Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Soedarsono, Kamis, mengatakan pengerjaan fisik proyek tersebut sebenarnya sudah selesai 100 persen, namun memang belum bisa difungsikan karena ada perubahan perjanjian kontrak proyek terkait pengaspalan jalan, sehingga terkesan belum selesai. "Memang ada perubahan dalam perjanjian kontrak proyek tersebut terkait pengaspalan jalan, yang sebelumnya menjadi tanggung jawab rekanan dan DPU. Dan, untuk pelaksanaannya menunggu penghitungan volume pekerjaan karena sebagian dikerjakan rekanan dan sebagian dikerjakan DPU," tegasnya. Selain itu, lanjutnya, DPUPPB juga masih akan melakukan pengecekan hasil pengerjaan proyek tersebut untuk memastikan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan spek yang ditetapkan serta berfungsi apa tidak. Ia mengemukakan sebagian pengerjaan drainase sudah dilakukan menggunakan sistem jacking, namun karena ada struktur tanah yang lembek, akhirnya ada yang dikerjakan secara manual, sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Yang terpenting hasil proyek itu harus berfungsi secara maksimal. Sebelumnya Komisi C DPRD Kota Malang memanggil Kepala DPUPPB Dr Jarot Edi Sulistyono (Rabu, 28/5), namun karena tidak hadir, pemanggilan tersebut dijadwal ulang, meski DPUPPB mengirim urusannya, yakni Kasi Drainase Soedarsono, Kabid Bina Marga Dahat Sih Bagyono dan Sekretaris DPUPPB Nunuk Sri Rusqiyanti. Pemanggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait pengerjaan proyek drainase yang menggunakan sistem jacking di daerah itu, khususnya di Jalan Tidar yang sampai saat ini belum tuntas, padahal sudah diberi perpanjangan waktu penyelesaian hingga dua kali. "Kalau kepala dinasnya tidak hadir percuma karena penanggung jawab dalam proyek itu kepala dinas dan dia yang bisa mengambil kebijakan. Oleh karena itu, kami jadwal ulang pada Jumat (30/5), bahkan kontraktornya pun kami panggil untuk klarifikasi," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Syaiful Rusdi. Politisi dari PAN itu mengatakan banyak hal yang akan diklarifikasi terkait pengerjaan drainase tersebut, di antaranya perpanjang waktu hingga yang ketiga kalinya, denda atas molornya penyelesaian serta tanggung jawab pengaspalan jalan diserahkan pada siapa, apakah kontraktor, DPUPPB atau pihak ketiga (rekanan). Pengerjaan proyek drainase dengan dana APBD sebesar Rp39 miliar lebih yang dikerjakan PT Citra Gading ASritama itu seharusnya tuntas akhir 2013. Karena belum selesai, Pemkot Malang memberikan perpanjang waktu selama 90 hari atau hingga akhir Maret 2014, namun tidak selesai dan kontraktor diberi perpanjangan kedua selama 50 hari atau sampai 20 Mei lalu, tapi belum selesai juga. Pada perpanjangan kedua tersebut kontraktor dikenakan denda hampir Rp3 juta per hari, namun hingga tenggat waktu perpanjangan kedua habis, pekerjaan proyek belum selesai dan sampai sekarang pengaspalan Jalan Tidar yang rusak akibat pengerjaan proyek juga belum dilaksanakan.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014