Malang (Antara Jatim) - Bangunan kuno dan situs purbakala yang masuk dalam daftar cagar budaya dan banyak ditemukan di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, hingga kini tidak dilindungi secara hukum berupa peraturan daerah.
Kepala Dinas Kedudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang Sri Wahyuningtyas, Kamis, mengakui sampai saat ini Kota Malang masih belum memiliki payung hukum untuk melindungi secara khusus keberadaan situs-situs purbakala maupun bangunan cagar budaya tersebut.
"Kami akan melakukan pengkajian kemungkinan dibuatnya peraturan daerah (Perda) Cagar Budaya, sehingga ada payung hukum yang kuat jika pemerintah akan memberikan perlindungan hukum terhadap bangunan yang masuk cagar budaya, termasuk yang saat ini dimiliki perorangan," tegasnya.
Untuk merealisasikan Perda Cagar Budaya tersebut, lanjutnya, Disbudpar akan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Kota Malang untuk membahas keberadaan perda tersebut. Harapannya, perda ini bisa segera dibuat dan disahkan agar bangunan kuno dan situs purbakala yang ada di daerah itu terlindungi dengan baik.
Apalagi, katanya, saat ini anggaran perawatan untuk bangunan kuno yang masuk dalam daftar cagar budaya maupn situs-situs purbakala, termasuk artefak masih sangat minim. "Untuk merawat gedung-gedung kuno ini memang tidak mudah dan tidak murah," ujarnya.
Ia mengemukakan selama ini perlindungan cagar budaya hanya mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang mencakup zona budaya dan perawatannya pun hanya berupa pemasangan pagar untuk situs purbakala.
Situs-situs maupun benda purbakala yang ditemukan di Kota Malang selama ini banyak yang disimpan di Museum Mpu Purwa, tapi juga masih banyak yang dirawat secara perorangan maupun warga secara bergotong royong.
Salah satu situs yang saat ini masih dirawat oleh warga adalah situs Watu Gong di Kelurahan Tlogomas. Sedangkan bangunan kuno yang masuk daftar cagar budaya di antaranya adalah gedung Corjesu, PLN Kota Malang di Kayutangan, dan tiga rumah di kawasan Ijen Boulevard.
"Jika ada Perda Cagar Budaya, semua bangunan kuno dan benda situs purbakala bisa mendapat perlakuan khusus untuk perawatannya. Setelah dilakukan inventarisasi mulai 2010 hingga 2013, jumlah benda cagar budaya di Kota Malang sebanyak 130 lokasi, baik berupa bangunan kuno maupun situs," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014