Bojonegoro (Antara Jatim) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengirimkan berkas kelengkapan persyaratan pembuatan paspor calon haji (calhaj) di daerahnya ke Imigrasi Surabaya, sesuai ketentuan di dalam surat edaran (SE) Dirjen Imigrasi. "Calhaj yang sudah bisa memenuhi persyaratan sesuai SE Dirjen Imigrasi, baru sekitar 60 persen dari calhaj yang masuk daftar panggil," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bojonegoro Wachid Priyono, Senin. Sebelumnya, Imigrasi Surabaya mengembalikan berkas 780 calhaj Bojonegoro, untuk persyaratan pembuatan paspor, menyusul terbitnya SE Dirjen Imigrasi No. IMI.1-0789.GR.01.01.tahun 2014 tentang Persyaratan Permohonan Paspor Biasa Bagi Calhaj. Sesuai SE Dirjen Imigrasi itu, persyaratan pembuatan paspor calhaj harus menyertakan identitas diri, seperti akte kelahiran/surat kenal lahir, surat nikah atau ijasah, selain kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya sudah memberitahu kepada calhaj yang masuk daftar panggil melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), masing-masing calhaj, untuk melengkapi persyaratan pembuatan paspor sesuai SE Dirjen Imigrasi. Hanya saja, katanya, sebagian calhaj masih ada yang tidak bisa melengkapi persyaratan pembuatan paspor mengenai identitasi diri, seperti surat nikah, akte kelahiran/surat kenal lahir atau ijasah. Meski demikian, lanjutnya, Kemenag akan mengusahakan calhaj yang bersangkutan memperoleh akte kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), sebab persyaratan pembuatan paspor yang diminta sudah menjadi ketentuan. "Kalau memang akte kelahiran calhaj yang saat ini tidak bisa melengkapi persyaratan sudah jadi segera kami kirimkan ke Imigrasi Surabaya," ucapnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014