Serang (Antara) - Wakil Gubernur Banten Rano Karno secara resmi menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten, Selasa, setelah menerima Surat Keputusan Presiden. Surat bernomor 38P Tahun 2014 tersebut diserahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, mewakili Menteri Dalam Negeri kepada Rano Karno di Kantor Kemdagri di Jakarta, Selasa. Penyerahan SK Plt Gubernur disaksikan Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhadi dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan. Kepres tersebut juga diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin, Sekda Banten Muhadi. Dalam kepres tersebut presiden memberhentikan sementara Hj. Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten Periode 2012-2017 sampai dengan ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan mengangkat Wagub Banten H. Rano Karno sebagai Plt. Gubernur Banten. Djohermansyah mengatakan melalui kepres tersebut, wagub mendapat tambahan tugas dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalankan roda pemerintahan daerah Provinsi Banten. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014